TANJUNGPINANG, HR – Akibat bertambahnya pasien positif Covid-19 di Tanjungpinang membuat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang kembali membuka pelayanan untuk masyarakat secara sistim online dan menutup pelayanan di dalam kantor.
Jika masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain, harus mengantre diluar. Tepatnya didepan pintu masuk dan jendela pelayanan.
Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, kita membuka pelayanan dengan sistim online dan menutup pelayanan didalam kantor karena makin meningkatnya Covid-19 di Tanjungpinang, Selasa (25/08/2020).
Namun, dirinya memaklumi masyarakat yang masih mendatangi kantornya untuk mendapatkan pelayanan. Katanya, karena masih banyak masyarakat belum mengerti menggunakan dengan sistem online.
“Kita maklumi, tidak semua orang punya android, kita harus berlapang dada,” imbuhnya.
Irianto juga menyebutkan, nomor petugas untuk pelayanan online juga sudah dipasang dibeberapa titik di Kantor Disdukcapil, bahkan ke pusat keramaian juga disebarkan.
Sementara, untuk layanan KTP yang biasanya selesai satu jam, saat ini sengaja ditunda menjadi satu hari untuk menghindari penumpukan masyarakat yang antre.
“Masukkan data hari ini besok baru selesai, karena terlalu banyak yang antre,” ucapnya.
Irianto, menjelaskan jika warga datang menunggu satu jam, saat menunggu semakin banyak warga yang datang, kata dia sehingga saat ini masyarakat yang selesai mengantarkan berkas langsung pulang. shl