Disdukcapil Majalengka Siap Sukseskan 100 Hari Kerja Bupati Karna

oleh -1.1K views

MAJALENGKA, HR – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka Tatang Rahmat menyebutkan, ada sekitar 40 ribu warga Majalengka yang belum memiliki E KTP.

“Pihaknya setiap hari keliling jemput bola ke kecamatan-kecamatan melayani masyarakat secara langsung untuk mensukseskan pelayanan E-KTP gratis dalam 100 hari kerja kepemimpinan Karna-Tarsono, termasuk pada hari Sabu dan Minggu kita lakukan layanan mobile,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (11/2).

Menurutnya, sekitar 35 ribu warga yang belum memiliki E-KTP tersebut sudah dilakukan perekaman dengan mendahulukan usia pemula agar pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif bisa mensukseskan pesta demokrasi tersebut guna meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pemula.  

“Kami terus menyisir warga yang belum memiliki E KTP tersebut dengan mobil keliling ke kecamatan kecamatan dengan langsung memberikan pelayanan dan gratis,” tandasnya.

Pihaknya keliling kepada masyarakat langsung pada jam 12.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib dan sisa waktunya memberikan pelayanan di kantor untuk mengejar target kami dan mensosialisasikan pentingnya admistrasi kependudukan baik E KTP,  KK, akta lahir dan lainnya.

“Setiap hari kita bisa mencetak E-KTP maksimal 2.000 keping dan minimalnya 500 keping. Di kantor kita juga pencetakan E-KTP dilakukan bergilir pada setiap harinya untuk 4 kecamatan dengan mesin pencetak yang kami miliki ada 6 buah dan untuk pelayanan di kantor kami ada 2 mesin cetak. Setelah kami cetak E-KTP akan langsung dibagikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Majalengka langsung ke kecamatan kecamatan atau ke desa yang bersangkutan dalam safari yang akan dilakukan pada bulab Maret 2019. Hal ini juga akan meminimalisir pungutan, karena kita layani dengan gratis,” ujarnya. 

Tatang menyebutkan, bahwa sesuai dengan Undang Undang bahwa pembuatan E-KTP itu adalah gratis atau tanpa biaya. Dan permasalahan ketersediaan blanko E-KTP adalah kewenangan pemerintah pusat bukan di daerah. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar langsung melakukan pelayanan administrasi kependudukan ke kecamatan atau kantor Disdukcapil agar terhindar dari pungutan liar. Dan segera mengupdate data terbaru karena keberadaan adminduk sangat penting dan menjadi kebutuhan masyarakat,” jelasnya. lintong situmorang 

Tinggalkan Balasan