MAKASSAR, HR – Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa yang di alaminya kepada Instansi pelaksana, tempat penduduk berdomisili atau perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
Jelang pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif, masih terdapat narapidana yang belum memiliki atau perekaman e-KTP. Untuk itu, pendataan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gowa mengunjungi Lapas Kelas I Makassar, untuk mendata seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berdomisili di Gowa, Rabu (13/2/2019).
Sebagai tahun politik, perekaman KTP-elektronik yang di tujukan untuk WBP ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak penduduk tanpa terkecuali. WBP Lapas Makassar yang sebelumnya perekaman KTP-el juga telah dilakukan serentak Lapas/Rutan se Indonesia selama tiga hari, 17-19 Januari lalu.
Sebanyak 131 orang penduduk Kabupaten Gowa yang terdaftar di SDP Lapas Makassar, Dari jumlah tersebut 88 orang belum memiliki KTP-el dan belum memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) dan 43 orang lainnya telah merekam KTP-el sebelumnya dan memiliki KTP-el.
Menurut salah satu Staff Disdukcapil bahwa jika masih terdapat narapidana yang masih belum terdata di sistem, maka pihaknya akan menjemput bola kembali, di Lapas Kelas I Makassar dengan berkoordinasi terlebih dahulu.
“Alhamdulillah sudah terekam semua dan terlaksana dengan baik. Jika masih terdapat susulan perekaman untuk wbp yang berdomisili kabupaten gowa, kita akan koordinasikan kembali untuk datang kembali ke Lapas merekam KTP wbp tersebut” tuturnya. Kartia