RIAU, HR – Aroma penyimpangan admisitrasi dalam pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tersingkap melalui balasan surat yang diterima HR.
Berdasarkan uraian jawaban konfirmasi tertulis tersebut, Dinas Pendidikan Pekanbaru membantah dugaan penyimpangan prosedur pengadaan. Dengan alasan kalau pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur pada E-Catalog / E-Purcasing.
Pihak Disdik Pekanbaru melalui Kabid Sarpras Pekanbaru Ngadimin, juga menegaskan kalau pengadaan barang dan jasa sudah dilaksanakan.
“Semua sesuai prosedur, dan barangnya juga sampai ke sasaran”, katanya.
Akan tetapi hingga berita ini dirilis pihak Disdik Pekanbaru belum dapat memperlihatkan bukti terkait daftar kegiatannya dalam Sirup LKPP.
Sementara berdasarkan Perpres Pengadaan barang dan jasa ada melekat kewajiban untuk memuat daftar rencana kegiatan.
Pantauan yang dilakukan HR di Web Sirup LKPP, bahwa pada tahun 2017 Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru merencanakan 95 kegiatan untuk kategori Penyedia.
Sehingga dipastikan item kegiatan yang dipertanyakan HR tidak ditemukan dalam daftar Sirup. tns