Dirut PT Japa Melindo Pratama Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom Indonesia

JAKARTA, HR – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

EF menjadi tersangka ke-10 dalam kasus ini, setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka pada 7 Mei 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia, dan sembilan perusahaan mitra pada periode 2016–2018.

Kerja sama yang dilakukan tidak berkaitan dengan bidang inti (core business) PT Telkom Indonesia, yang bergerak di sektor telekomunikasi.

Dirut PT Japa Melindo Pratama Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom Indonesia.
Dirut PT Japa Melindo Pratama Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom Indonesia.

PT Telkom menunjuk empat anak perusahaannya PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk melaksanakan proyek pengadaan barang. Keempat anak perusahaan ini lalu menggandeng vendor-vendor afiliasi dari sembilan perusahaan mitra, termasuk perusahaan yang dipimpin EF.

Namun, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan alias fiktif. Total nilai proyek dari kerja sama ini mencapai Rp. 431,7 miliar.

Beberapa perusahaan dan nilai proyeknya antara lain. PT Japa Melindo Pratama Rp60,5 miliar, PT ATA Energi, Rp64,4 miliar, PT Cantya Anzhana Mandiri: Rp114,9 miliar, dan PT Forthen Catar Nusantara: Rp67,4 miliar.

EF bersama sembilan tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, EF ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang. •lisbon sihombing

Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H.

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *