Dirjen SDA Merangkap Komisaris PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Gondol 13 Paket di BBWS/BWS

oleh -2.2K views
oleh
Imam Santoso, Dirjen SDA Kemen PUPR merangkap Komisaris PT Wika (Persero) Tbk

BANDUNG, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com sebelumnya, pada paket Pembangunan Terowongan Nanjung Kab Bandung dilingkungan BBWS Citarum dengan penawaran harga Rp 352.917.998.000 atau setara 98,23 % dari nilai HPS Rp 359.247.332.000, sehingga paket ini terkesan sangat menggiurkan, apalagi pemenangnya adalah BUMN.

Berdasarkan pengumuman di aplikasi LPSE, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau PT Wika ditetapkan sebagai pemenang pada peket itu. Penawarannya yang mencapai 98,23 persen dari HPS merupakan penawaran tertinggi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Anehnya, PT Wika diduga menang dengan tidak wajar atau tidak transparan, sebab peserta lain yang juga dari BUMN, dikalahkan dengan alasan yang tidak jelas.

Misalnya, ada alasan gugur dengan personil tidak memenuhi, personil logistik disyaratkan S1 Teknik Sipil namun melampirkan D3 T. Sipil, Pengalaman Personil pelaksana terowongan. Kemudian, ada peralatan tidak memenuhi, karena disyaratkan ventilation fan tunnel, namun menyampaikan hexos fan. Kemudian, pengalaman kepala pelaksana disyaratkan memiliki pengalaman terowongan min 5 tahun, namun kepala pelaksana yang dilampirkan tidak mempunyai pengalaman terowongan dan lainnya. Padahal, perusahaan-perusahaan BUMN yang gugur ini juga sebagai pemenang di BBWS lainnya yang masih dibawah naungan Ditjen SDA Kemen PUPR.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline,com telah mempertanyakan dengan mengajukan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RI dengan surat bernomor 90/HR/XI/2017 tanggal 24 Nopember 2017, namun belum ada tangapan dari Kepala Balai maupun yang mewakilinya sampai saat ini.

Seperti isi pertanyaan HR, yakni salah satu yang ditanyakan sesuai syarat kualifikasi SBU/SIUJK yang diminta ULP Pokja BBWS Citarum adalah: Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001), dan juga sesuai jadwal lelang (Tahap Lelang Saat Ini) yakni dimulai dari Pengumuman Prakualifikasi tanggal 09 – 17 Juni 2017/Evaluasi Dokumen Kualifikasi tanggal 20 Juni – 18 Agustus 2017/Pembuktian Kualifikasi Tanggal 03 Juli – 18 Agustus 2017/Penandatanganan Kontrak : 16-17 Nopember 2017/Lelang Sudah Selesai.

Namun, berdasarkan yang tayang/detail di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET) yang diperoleh HR, Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk S1001 oleh pemenang PT Wika telah habis masa berlakunya tertanggal 17 Juli 2017 sebelum akhir Tahap “Pembuktian Kualifikasi” tanggal 03 Juli-18 Agustus 2017.

Seharusnya, PT Wika gugur saat evaluasi, mengingat SBU tidak berlaku sesuai dokumen pengadaan yang diminta oleh ULP Pokja, yakni SBU yang masih berlaku. ULP Pokja tidak meminta SBU yang berupa surat keterangan. Bila hal ini dipaksakan, maka penetapan pemenang lelang telah dirasuki unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja.

Kasus serupa
Sejumlah paket di Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) dilingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR juga mengalami hal sama, yakni ketika pemenang PT Wika mengikuti paket yang dimenangkannya, antara lain Paket Pengembangan Pengendali Banjir Sistem Kali Kedunglarangan di Kab. Pasuruan dan Kab. Sidoarjo MYC), dimana pada tahap Penetapan Hasil Kualifikasi tanggal 19 Juli 2017, namun SBU S1001 telah habis masa berlakunya tanggal 17 Juli 2017.

Kemudian, Paket Pembangunan DI. Slinga Kiri Kab. Purbalingga (MYC)/Satker PJPA, BBWS Serayu Opak dengan HPS Rp 194.280.235.000 dan penawaran Rp 184.565.238.000, namun pada saat “Pembuktian Kualifikasi” tanggal 24 Juli -10 Agustus 2017, ternyata SBU S1001 telah habis masa berlakunya tanggal 17 Juli 2017.

Dan juga paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC)/Satker PJPA BBWS Pemali Juana, HPS Rp 105.351.666.000, dengan penawaan Rp 99.557.799.000, dimana saat Pembuktian Kualifikasi 10 Juli – 21 Agustus 2017, mengalami yang sama yakni SBU S1001 telah habis berlaku 17 Juli 2017.

HR juga telah mengajukan konfirmasi masing-masing kepada Kabalai, dan satu Balai yakni Serayu Opak melalui surat resmi nomor: 82/HR/XI/2017 tanggal 14 Nopember 2017, yang kemudian dijawab Kepala BBWS Serayu Opak, Tri Bayu Adji dengan nomor surat balasan: Um.01 u.Ag/1296 tertanggal 16 Nopember 2017. Namun sayangnya, surat balasan Kepala Balai tersebut baru sampai ke redaksi HR tanggal 23 Februari 2018.

Kepala BBWS Serayu Opak menjelaskan, bahwa masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Wika berakhir pada 17 Juli 2017, sehingga pada batas akhir upload dokumen prakualifikasi SBU masih berlaku. “Pada tahap pembuktian, berdasarkan berita acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi No. 5.2/BA/Pemb.PQ/MYC-IR.1/PJPA.SO/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017, PT Wika sudah memiliki SBU yang baru dengan masa berlaku mulai 28 Juli 2017” ujarnya.

“Dengan demikian, pada tahap upload dokumen prakualifikasi dan pada tahap penetapan hasil kualifikasi, SBU PT Wika masih berlaku,” ujar Tri Bayu Adji melalui surat jawabannya kepada HR, serta melampirkan SBU terbaru yang berlaku tanggal 28 Juli 2017 hingga 27 Juli 2020 dan juga copy pengiriman via pos xpress kepada HR tanggal 21 Nov 2017, namun sampai ke redaksi HR hari Jumat tanggal 23 Februari 2018.

Namun pihak BBWS Serayu Opak beralasan, SBU S1001 saat pembuktian dilakukan sesuai berita acara tanggal 31 Juli 2017 telah memiliki SBU yang baru mulai berlaku 28 Juli 2017.

Jawaban itu justru menimbulkan pertanyaan baru, yakni bahwa saat pemasukan dokumen (upload) adalah SBU yang lama dan masih berlaku, kemudian saat pembuktian kualifikasi telah berganti dokumen yakni SBU yang baru cetak. Bila demikian, kuat dugaan bahwa dokumen S1001 tersebut diganti saat proses lelang, apalagi pergantian itu saat proses lelang di tahapan “evaluasi dokumen” dan “pembuktian dokumen”.

Perlu Diusut
Ketua Umum LSM Lapan, Gintar Hasugian, menyikapi kasus PT Wika ini termasuk kejahatan kerah putih yang tersistemik dan tidak dapat ditolerir oleh hukum.

“Apakah ada pemasukan dokumen lagi di tahap “evaluasi dokumen” atau “pembuktian”? Secara aturan lelang yang berlaku, setahu saya tidak dibolehkan mengganti dokumen saat proses lelang berjalan. Karena yang diuji dalam proses lelang itu adalah data administrative/dokumen yang dimiliki masing-masing peserta lelang yang telah diupload. Kalau peserta lelang salah menghitung, atau dokumennya tidak lengkap, atau dokumennya telah mati, maka otomatis peserta tersebut gugur. Dan tidak dibenarkan mengganti dokumen saat proses lelang sedang berlangsung. Tapi, kenapa PT Wika bisa melaju menang,” ujar Gintar Hasugian.

Intervensi Dirjen SDA?
Sejumlah paket dilingkungan BBWS/BWS di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PUPR selama tahun 2017, didominasi atau dimonopoli oleh PT Wika untuk pekerjaan tahun jamak.

Berdasarkan investigasi HR, tercatat 13 paket yang dimenangkan PT Wika menggunakan satu subbidang/klasifikasi yakni SBU S1001, sehingga patut diduga bila personil inti sejenis (S1001) tidak mencukupi, walaupun itu sekelas kontraktor besar dan dilelangkan pada waktu bersamaan.

Sebagai perbandingan, pada paket Pembangunan Terowongan Nanjung Kab Bandung dilingkungan BBWS Citarum, dimana semua peserta dari BUMN digugurkan dengan alasan tidak memenuhi personil, pengalaman dan lainnya.

Dari perbandingan itu, penetapan pemenang PT Wika di sejumlah paket dilingkungan Ditjen SDA selama tahun 2017 patut dicurigai. Apakah mungkin ada pengaruh dengan jabatan rangkap yang diduduki oleh Dirjen Sumber Daya Air, Imam Santoso sebagai Komisaris Utama di PT Wika?

Gintar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 2009, pasal 17 tentang Pelayanan Publik, melarang rangkap jabatan, sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, yang mana pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

“Sehingga, jabatan ganda sebagai komisaris rawan konflik kepentingan. Pejabat publik tersebut bisa kongkalikong dan bahkan juga main mata dengan Direksi,” ujarnya.

Bahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pernah menegaskan, bahwa pihaknya mengaku menjadi salah satu orang yang tak setuju dengan rangkap jabatan pejabat pemerintah. Pasalnya, konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugas sangat besar.

Seharusnya rangkap jabatan itu, menurut Agus dihapuskan dan mulai dipilih orang-orang yang memiliki kemampuan serta waktu luang, sehingga bisa kerja fokus menjalankan tugasnya sebagai Komisaris BUMN.

“Harusnya tidak boleh rangkap jabatan. Dipilih orang yang full time, ahli dan menguasai masalah,” ujar Ketua KPK itu. Namun sayangnya, pemerintah belum konsisten terkait regulasi tersebut. tim

13 Paket Proyek di Ditjen SDA yang Dimenangkan PT Wika

  1. Paket Pembangunan Penahan Beban (Counterweight) Waduk Jatigede, HPS Rp 67.950.000.000, penawaran Rp 65.946.718.000 (97%), di Satker Pembangunan Waduk Jatigede, BBWS Cimanuk-Cisanggarung. Dari enam peserta yang memasukkan harga, PT Wika adalah penawar tertinggi dan tidak wajar karena SBU/SIUJK -S1001 -kualifikasi B2.
  2. Paket Pengembangan Pengendali Banjir Sistem Kali Kedunglarangan di Kab Pasuruan dan Kab Sidoarjo MYC), HPS Rp 207.369.235.000, Penawaran Rp 196.659.597.000, di Satker PJSA Brantas/BBWS Brantas.
  3. Paket Pembangunan DI. Slinga Kiri Kab Purbalingga (MYC), di Satker PJPA BBWS Serayu Opak, HPS Rp 194.280.235.000, penawaran Rp 184.565.238.000.
  4. Paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC), di Satker PJPA BBWS Pemali Juana, HPS Rp 105.351.666.000, Penawaan Rp 99.557.799.000.
  5. Paket Rehabilitasi Peningkatan dan Penataan Kawasan Wisata Wadung Muaa Nusa Dua di Kota Denpasar/BWS Bali Penida, HPS Rp 216.372.290.000, Penawaran Rp 205.514.565.000.
  6. Pembangunan Bendungan Lau Simeme Kab. Deli Serdang Paket -1 (MYC)/HPS Rp 849.580.000.000, Penawaran Rp 806.871.000.000, di BWS Sumatera II Medan/Penandatanganan Kontrak 22 Desember 2017.
  7. Paket Pembangunan Pengaman Muara Sungai Ijo di Kabupaten Cilacap dan Kebumen, di Satker PJSA BBWS Serayu Opak, HPS Rp 315.000.000.000, penawaran Rp 299.223.899.000, tanggal kontrak 08 – 4 Desember 2017.
  8. Paket Rehabilitasi Jaringan Air Baku Klambu Kudu Paket 2, di Satker PJPA BBWS Pemali Juana, HPS Rp 203.022.286.000, penawaran Rp 198.453.247.000, tanggal kontrak 17 Agustus 2017.
  9. Paket Pembangunan Sarana/Prasarana Pengendalian Banjir Batang Agam Kota Payakumbuh di Satker PJSA WS Indragiri-Akuaman, Ws Kampar, WS Rokan Prov. Sumatera Barat, HPS Rp 194.979.400.000, penawaran Rp 188.797.831.000, Penandatangan kontrak 26 Juli 2017.
  10. Paket Pengendalian Banjir Sungai Palu Kota Palu Kec Biromaru Kec Dolo, Kec Tanambulava – paket I Kab Sigi Prov Sulawesi Tengah di Satker PJSA Sulawesi III Prov Sulawesi Tengah, HPS Rp 239.739.500.000, Penawaran Rp 228.467.000.000, Penandatanganan kontrak 09 – 10 Nopember 2017.
  11. Pembangunan Bendungan Pamukkulu Paket I Kab Takalar di Satker Pembangunan Bendungan BBWS Pomperangan Jeneberang, HPS Rp 892.760.884.000, penawaran Rp 852.497.067.000, Penandatanganan Kontrak 08 Desember 2017.
  12. Paket Rehebilitasi Iigasi Pamarayan Barat D.I Ciujung Kab Serang (MYC) di Satker PJPA BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian HPS Rp 302.092.000.000, penawaran Rp 295.559.437.400, penandatanganan kontrak 22 September – 13 Oktober 2017.
  13. Pembangunan Terowongan Nanjung Kab Bandung di BBWS Citarum, HPS Rp 359.247.332.000, penawaran Rp 352.917.998.000, Penandatanganan kontrak 22 Desember 2017.

Tinggalkan Balasan