SINTANG, HR – Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) Jakarta bersama Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med.PH di Sekretariat Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), jalan Tebet Barat IV No.20 RT8/RW2, Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
RSUD AM Djoen Sintang Kalimantan Barat berhasil mendapatkan Predikat PARIPURNA dari LAFKI Jakarta. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Ketua Dewan Pengawas LAFKI dr. Daniel Chen kepada Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med.PH.
Usai acara penyerahan sertifikat tersebut, Direktur RSUD A.M. Djoen Sintang dr. Rosa Trifina, MPH menyampaikan bahwa sebuah rumah sakit memang wajib mendapatkan sertifikat akreditasi ini dari LAFKI.
“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah di lakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi,” beber dr. Rosa Trifina.
“Tujuan akreditasi ada beberapa seperti meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi,” terang dr. Rosa Trifina.
“Selain itu, akreditasi juga bisa meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit, mendukung program pemerintah di bidang Kesehatan,” tambah dr. Rosa Trifina.
“Sedangkan predikat paripurna yang diberikan kepada RSUD AM Djoen Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai rumah sakit yang senantiasa mempertahankan mutu pelayanan. Terima kasih atas dukungan Pimpinan Pemkab Sintang, keluarga besar RSUD Ade M Djoen dan masyarakat Kabupaten Sintang,” terang dr. Rosa Trifina.
“Semoga RSUD Ade M Djoen yang kita banggakan ini dapat mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan di masa yang akan dating,” tutup dr. Rosa Trifina. tim