Direktur Pelita Cengkareng Paper Duduk Dikursi Pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang

oleh -13 Dilihat
oleh

TANGERANG, HR – Terdakwa Niko Widjaja direktur PT Pelita Cengkareng Paper duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang atas dakwaan jaksa penuntut umum Munandar dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersalah melanggar dakwaan kesatu pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan kedua pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas ulah terdakwa menyebabkan kerugian yang dialami PT Sungai Budi sebesar Rp 5.447.493.700. Berawal terdakwa bersama dengan Harjanto Widjaja wakil direktur Utama ( dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Agustus 2021 lalu di kantor PT Pelita Cengkareng Paper jalan Daan Mogot KM 18 Kota Tangerang membuat dan mengirimkan Purchose Order (PO) ke PT Sungai Budi untuk membeli tepung tapioka sebanyak 3250 ton seharga Rp 13.812.575.650 bahan pembuatan kertas medium dan disepakati pembayaran dilakukan secara tempo.

Selanjutnya setelah tepung tapioka tersebut telah diterima dan kemudian telah diolah dan dijual kembali oleh terdakwa Niko Widjaja selaku direktur dari PT.Pelita Cengkareng Paper, maka setelah sampai pada batas jatuh tempo pembayaran pada Nopember 2020 ternyata terdakwa tidak bisa melunasi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada pihak PT.Sungai Budi. Kesepakatan yang tidak dilakukan terdakwa dan belum terpenuhi kewajiban pembayaran terhadap PT Sungai Budi dan melalui Kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada terdakwa Niko Widjaja selaku Direktur PT Pelita Cengkareng Paper dan Harjanto Widjaja direktur utama PT Pelita Cengkareng Paper. Surat somasi No, 254/PCP/IV/2021/7908/PJ tanggal 05 April 2021.

Atas somasi tersebut terdakwa Niko Widjaja dan saksi Harjanto Widjaja tidak menanggapinya, sehingga pihak PT.Sungai Budi melalui Kuasa Hukumnya an. Imam Sjahputra dan Patner kemudian kembali mengirimkan surat somasi Nomor : 446/PCPI/2021/7908/PJ tertanggal 08 Juni 2021 namun somasi tersebut kembali tidak ditanggapi oleh terdakwa Niko Widjaja dan saksi Harjanto Widjaja sehingga pihak PT.Sungai Budi pada tanggal 25 Juni 2021 kembali mengirimkan somasi ketiga. Selanjutnya setelah menerima somasi yang ketiga tersebut maka terdakwa Niko Widjaja dan saksi Harjanto Widjaja menjawabnya dengan meminta untuk dilakukan mediasi terkait proses pembayaran.

Pada tanggal 02 Juli 2021 bertempat di Wisma Budi Jalan HR. Rasuna Said Kav C6 lantai 9 Kota Jakarta Selatan telah dilakukan mediasi antara saksi Oey Albert selaku direktur PT.Sungai Budi dan saksi Suardy selaku marketing dari PT.Sungai Budi dengan terdakwa Niko Widjaja, Harjanto Widjaja dan Nixon Widjaja dari pihak PT.Pelita Cengkareng Paper, pada saat itu terdakwa Niko Widjaja dan Harjanto Widjaja menyampaikan kepada saksi Oey Albert dan saksi Suardy bahwa mereka menyanggupi dan bertanggung jawab penuh untuk melakukan pembayaran atas pembelian tepung tapioka sebanyak 3250 ton yang sudah mereka beli dan juga telah mereka jual setelah terlebih dahulu diolah menjadi kertas medium untuk bahan pembuatan karton dengan total tagihan senilai Rp.13.812.575.650. Untuk meyakinkan saksi Oey Albert dan saksi Suardy dari PT.Sungai Budi bahwa apa yang telah mereka sampaikan tersebut adalah benar adanya maka selanjutnya terdakwa Niko Widjaja dan Harjanto Widjaja mengatakan bahwa pembayaran tersebut akan mereka lakukan dengan cara bertahap, untuk pembayaran pertama akan dilakukan saksi Harjanto Widjaja.

Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2021 melalui transfer ke rekening PT.Sungai Budi dengan nilai Rp.4.982.365.508 dan pembayaran selanjutnya akan dilakukan dengan menggunakan 12 (dua belas) bilyet giro dengan nomor rekening 3993225777 atas nama PT.Pelita Cengkareng Paper dengan perincian bilyet giro ke satu sampai ke sebelas nilainya Rp.804.226.558 sedangkan bilyet giro ke dua belas nilainya Rp.621.696.258 bilyet giro tersebut akan dibayarkan setiap tanggal 09 untuk setiap bulannya dengan periode waktu terhitung sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.

Terdakwa Niko Widjaja dan Harjanto Widjaja meyakinkan saksi Oey Albert dan saksi Suardy bahwa mereka pasti akan memenuhi kewajibannya tersebut dan bilyet giro yang mereka berikan tersebut dananya akan selalu tersedia pada saat nantinya hendak dicairkan oleh saksi Oey Albert maupun saksi Suardy pada setiap tanggal 9 di setiap bulannya, padahal dalam kenyataannya kondisi keuangan PT.Pelita Cengkareng Paper sebenarnya dalam keadaan bermasalah dan sedang terlilit hutang dengan pihak lain diantaranya dengan PT.Citra Mega Nusantara yang juga sedang melakukan penagihan kepada terdakwa Niko Widjaja dan Harjanto Widjaja.

Terdakwa Niko Widjaja dan Harjanto Widjaja memberitahu kepada Suardy agar mengambil 12 bilyet giro ke kantor PT Pelita Cengkareng Paper yang berhadapan lokasi dengan PT Sunga Budi. Untuk meyakinkan pihak PT.Sungai Budi bahwa apa yang mereka sampaikan kepada Saksi Oey Albert dan saksi Suardy dari PT.Sungai Budi pada saat berlangsungnya mediasi, Harjanto Widjaja pada tanggal 20 Juli 2021 telah mengirimkan uang melalui transfer ke rekening PT.Sungai Budi dengan nilai Rp.4.982.365.508 yang diperuntukkan sebagai bagian dari pelunasan hutang yang mereka punya di PT.Sungai Budi.

Kemampuan PT Pelita Cengkareng Paper hanya mampu untuk membayar sebanyak 2 (dua) bilyet giro yaitu bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021 sedangkan bilyet giro untuk Oktober 2021, bulan Nopember 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, April 2022, Mei 2022, Juni 2022 dan Juli 2022, terdakwa Niko Widjaja maupun saksi Harjanto Widjaja tidak mempunyai dana sama sekali untuk dilakukan pencairan sehingga tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh terdakwa Niko Widjaja maupun saksi Harjanto Widjaja kepada saksi Oey Albert dan Suardy dari PT.Sungai Budi pada saat pertemuan mediasi pada tanggal 02 Juli 2021 bertempat di Wisma Budi Jalan HR. Rasuna Said Kav C6 lantai 9 Kota Jakarta Selatan. Suardy mengambil bilyet giro bulan Agustus 2021 Nomor 976036, bilyet giro bulan September 2021 Nomor 976037, bilyet giro bulan Oktober 2021 Nomor 976038, bilyet giro bulan Nopember 2021 Nomor 976039, bilyet giro bulan Desember 2021 Nomor EP 976040, bilyet giro bulan Januari 2022 Nomor EP 976041, bilyet giro bulan Februari 2022 Nomor EP 976042, bilyet giro bulan Maret 2022 Nomor EP 976043, bilyet giro bulan April 2022 Nomor EP 976044, bilyet giro bulan Mei 2022 Nomor EP 976045, bilyet giro bulan Juni 2022 Nomor EP 976046 dan bilyet giro bulan Juli 2022 Nomor EP 976047, pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 di kantor PT.Pelita Cengkareng Paper yang beralamat di Jalan Daan Mogot KM.18 Tangerang 15122 Propinsi Banten melalui Hendry Yatno Yermia Lukito.

Terhadap bilyet giro bulan Agustus 2021 Nomor 976036 dan bilyet giro bulan September 2021 Nomor 976037 telah berhasil dilakukan pencairan oleh saksi Suardy selaku marketing PT.Sungai Budi melalui Bank BCA KCP Setiabudi Atrium dengan nilai untuk setiap bilyet giro adalah Rp.804.226.558,- (delapan ratus empat juta dua ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) pada setiap tanggal 9 disetiap bulannya. Selanjutnya pada bulan Oktober 2021 saksi Hendri Yatno selaku staff bagian keuangan PT.Pelita Cengkareng Paper ada memberitahukan kepada terdakwa Niko Widjaja dan Harijanto Widjaja mengenai adanya Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak Penggunaan Cek Dan/Atau Billyet Giro (SPP) oleh pihak Bank BCA KCP Citra Garden Nomor : 090/SP/0399/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada PT. Pelita Cengkareng Paper karena pihak PT. Pelita Cengkareng Paper telah melakukan penarikan 3 (tiga) lembar atau lebih cek/bilyet giro kosong yang nilai masing-masing nominalnya kurang dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yaitu cek/bilyet giro nomor 903433 tanggal 05 Oktober 2021 senilai Rp.32.239.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar bilyet giro kosong yang nilainya lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yaitu bilyet giro nomor 976038 tanggal 11 Oktober 2021 senilai Rp.804.226.558,- (delapan ratus juta dua ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), atas perbuatan terdakwa Niko Widjaja dan Harijanto Widjaja tersebut maka pihak Bank BCA KCP Citra Garden meminta kepada terdakwa Niko Widjaja dan Harijanto Widjaja dari pihak PT. Pelita Cengkareng Paper untuk segera mengembalikan seluruh sisa blanko cek/bilyet giro yang belum digunakan dan masih dalam penguasaan terdakwa Niko Widjaja dan Harijanto Widjaja dari pihak PT. Pelita Cengkareng Paper maupun terhadap bilyet giro yang juga telah diberikan oleh pihak PT.Pelita Cengkareng Paper kepada pihak lainnya, termasuk di dalamnya bilyet giro yang sebelumnya telah terdakwa Niko Widjaja dan Harijanto Widjaja berikan kepada saksi Suardy dari PT.Sungai Budi yaitu bilyet giro yang belum dicairkan yaitu bilyet giro bulan Nopember 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, April 2022, Mei 2022, Juni 2022 dan Juli 2022, namun pihak Bank BCA KCP Citra Garden juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Niko Widjaja dan saksi Harijanto Widjaja dari pihak PT.Pelita Cengkareng Paper jika tetap ingin menggunakan cek/bilyet giro tersebut maka agar segera menyediakan dana yang cukup pada rekening giro PT. Pelita Cengkareng Paper.

Terdakwa Niko Widjaja dan Harijanto Widjaja sudah mengetahui surat pemberitahuan dari pihak Bank BCA KCP Citra Garden Nomor : 090/SP/0399/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tersebut, namun dalam rangka untuk tetap meyakinkan pihak PT.Sungai Budi bahwa seolah-olah tidak ada permasalahan dalam proses pencairan bilyet giro yang sebelumnya telah mereka berikan kepada Suardy dari PT.Sungai Budi yaitu bilyet giro yang ke empat bulan Nopember 2021 Nomor 976039 yang jadwal pencairannya pada tanggal 09 Nopember 2021, maka terdakwa Niko Widjaja kemudian mengarahkan Hendri Yatno untuk memberitahukan kepada Suardy untuk tidak datang ke Bank BCA KCP Citra Garden dalam rangka untuk mencairkan Billyet Giro yang ke-4 (empat) karena pembayarannya akan dilakukan dengan cara mentransferkan uang ke rekening PT.Sungai Budi, selanjutnya atas arahan terdakwa Niko Widjaja tersebut maka pada tanggal 9 November 2021 saksi Harijanto Widjaja mengirimkan uang senilai Rp.804.226.558.

Setelah mendapati keadaan tersebut maka pihak PT.Sungai Budi melalui Surat Nomor : 22/Leg-SB/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 telah mengirimkan Surat Peringatan (somasi) atas giro kosong untuk melunasi kewajiban hutang PT. Pelita Cengkareng Paper kepada PT Sungai Budi pihak PT.Sungai Budi melalui Surat Nomor : 03/Leg-SB/I/2022 tanggal 05 Januari 2022 kembali mengirimkan Surat Peringatan (somasi) kedua atas giro kosong untuk melunasi kewajiban hutang PT. Pelita Cengkareng Paper kepada PT.Sungai Budi namun atas somasi kedua tersebut juga tidak ditanggapi oleh terdakwa Niko Widjaja maupun saksi Harjanto Widjaja sehingga pihak PT.Sungai Budi kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.