JAKARTA, HR – Umar Abdul Aziz, penumpang kelas bisnis penerbangan Garuda Airlines (GA)-422 rute Jakarta (Bandara Soetta) menuju Denpasar, Bali (Bandara Ngurah Rai), harus rela “dipaksa” pindah kelas penerbangan tanpa ada alasan yang jelas.
Berangkat melalui Bandara Soetta pukul 13:10 WIB, Minggu (17/6), Umar Abdul Aziz akan berlibur ke Bali bersama Istri dan kedua anaknya yang masih balita.
“Saya sudah satu bulan sebelumnya memesan tiket Bisnis lewat aplikasi Traveloka, namun saat hari keberangkatan pihak Garuda meminta saya untuk dipindahkan ke ekonomi,” ujar Umar kepada HR.
Menurut Umar, dirinya sengaja memesan kelas bisnis karena akan membawa kedua anaknya yang masih balita dan membutuhkan kenyamanan ekstra.
“Saya pesan tiket Bisnis karena saya bawa anak saya yang masih balita dan saya ingin anak saya merasa mendapat kenyamanan yang ekstra,” lanjut Umar.
Berdasarkan tiket penerbangan dari Traveloka, pemesanan Umar dan keluarganya tercatat dengan Nomor Booking ID 306065157.
Menurut manajemen Garuda Indonesia, Upik dan Bambang, sesuai isi rekaman yang diterima HR, menawarkan Umar dan keluarganya dengan pemberangkatan gratis melalui kelas ekonomi dan pengembalian uang untuk tiket bisnis yang sudah dibeli.
“Kami tawarkan tiket ekonomi secara gratis dan refund (pengembalian uang-red) secara full untuk tiket bisnis yang sudah dibeli,” kata Upik dan Bambang, sesuai rekaman yang diterima HR.
Umar menambahkan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan terkait pengembalian uang dan tiket gratis yang ditawarkan pihak Garuda. Justru, Umar sangat mengkhawatirkan kenyamanan anaknya yang balita akibat “dipaksa” pindah ke kelas ekonomi.
“Saya bukan kekurangan uang. Jadi jangan tawarkan hal-hal yang tidak saya butuhkan. Kalau memang Garuda Airlines adalah BUMN profesional, bukan seperti ini pelayanannya. Jangan di saat mau terbang, baru diberitahukan ke penumpang. Seharusnya jauh-jauh hari ada pemberitahuan,” tegasnya.
Toni Sastra Jaya, Kuasa Hukum Umar Abdul Aziz yang juga Ketua DPD KAI Banten, mengatakan, siapapun tidak bisa membatalkan sepihak, apalagi semua unsur jual beli telah terlaksana.
“Pada prinsipnya jual beli adalah perjanjian dan perjanjian didasarkan pada kesepakatan dan harus dilaksanakan dengan itikad baik, serta tidak boleh dirubah sepihak tanpa ada persetujuan dari pihak lainnya sesuai Pasal 1338 KUHPerdata,” ujar Toni Sastra.
Ia juga menuturkan bahwa hal yang dilakukan Garuda Indonesia telah melanggar Undang-undang Konsumen. kornel