Diolok Saat Minum Miras, Korban Tewas Disambar Parang

oleh -1.6K views
oleh

MELAWI, HR – Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin SIK MSi melalui SPKT Aiptu Budi Subrigo, membenarkan, Senin (19/2/18), telah menerima Laporan Polisi dari seorang perempuan Liya (22), warga Desa Melona Kec Menukung Melawi, bahwa suaminya bernama Simon (korban/38), diketahuinya telah meninggal dunia dalam keadaan luka di bagian kepala dan lehernya, hingga meninggal dunia. Peristiwa naas itu terjadi Minggu (18/2/18) sore.

Polsek Menukung berhasil mengamankan terduga, SR, juga warga Desa Melona. Kepada petugas, SR mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Kini SR diamankan di Polres Melawi.

Dijelaskan oleh terduga SR, pelaku membunuh korban dengan menggunakan sebilah parang miliknya dan dilakukan seorang diri. Pembacokan oleh terduga SR, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah terduga SR.

Hal tersebut dilatar belakangi oleh korban Simon mengolok terduga SR, yang mana dalam hal sebelumnya di rumah terduga sudah melakukan minum-minuman mengandung alkohol/arak.

Hingga saat berita ini diturunkan, terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk diambil keterangannya. Atas perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, terduga bisa dikenakan pasal 340, 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kapolsek Menukung, Ipda Bakti, menghimbau agar masyarakat menjauhi bahkan melarang untuk membuat, menjual, mengonsumsi arak, karena banyak ruginya dari kesehatan dan keamanan seperti kasus tersebut. abd

Tinggalkan Balasan