Dinas Pendidikan Prov Banten Diduga Sarang Korupsi

oleh -517 views
oleh
SERANG, HR – Pelaksanaan kegiatan APBD Prov Banten Tahun 2015 di duga telah terjadi penghaburan anggaran, tumpang tindih anggaran, Mark-Up anggaran dan manipulasi anggaran dari hasil pengamatan Media HR di lapangan.
Gubernur Banten, Rano Karno
Hal tersebut terkuak dari dokumen SIRUP (Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang di Uplod dari website: www.lkpp.go.id data per 25/10/2015 Pemerintah Provinsi Banten yang mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendidikan Prov Banten dengan nilai total pagu paket sebesar Rp. 144.453.357.050.
Pada Dokumen SIRUP dinas pendidikan Prov Banten Tahun 2015, sebanyak 85 item kegiatan yang di belanjakan secara langsung maupun tidak langsung oleh Sub Bagian Umum, diduga angaran yang di kelola 80% dilaksanakan secara swakelola dan besar dugaan pelaksanaan semua kegiatan hanya proyek di atas kertas dan banyak di korup yang hanya menguntungkan segelintir oknum di Dinas Pendidikan Prov Banten.
Aroma indikasi korupsi sangat jelas dari beberapa item kegiatan yang sangat tidak relepan di antaranya Belanja pengecatan genteng Kantor Dinas Rp 180 juta, Belanja sewa tenda Hardiknas dan HUT Banten Rp 112.500.000-,Belanja sewa Gudang Penyimpanan Barang Rp 120 juta, Belanja Kursi susun Rp 200 juta, Belanja Surat Kabar/Majalah (Koran Masuk Sekolah) Rp 300 juta, Fullboard Capasity Building bagi pegawai Dinas pendidikan Prov Banten Rp 534 juta dan Belanja sewa gudang penyimpanan barang Rp 120 juta.
Kegiatan tersebut di selenggarakan melalui Kasubag Umum Dinas Pendidikan Prov Banten APBD tahun 2015 yang direalisasikan melalui paket penunjukan langsung (PL), pemilihan langsung (PML) maupun swakelola.
Akibat susahnya menemui para pejabat dinas pendidikan Prov Banten Media HR mencoba melakukan konfirmasi tertulis untuk klarifikasi sebagai control social kebijakan yang di jalankan Birokrasi dalam pengelolaan APBD secara akuntabilitas yang dapat di pertanggung jawabkan, sesuai amanat UU No.14 Tahun 2009 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Melalui Sekdis Rukman Tedi selaku Ketua PPID pembantu pada Dinas Pendidikan Prov Banten secara tidak langsung menolak memberikan informasi terkait penyerapan Anggaran APBD Tahun 2015. Di dalam jawaban surat tertulis pihak Dinas tidak dapat memberikan jawaban secara kongkrit dengan alas an karena saat ini tidak berada dalam penguasaan, sebab masih dalam tahap pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Prov Banten.
Jawaban tersebut sangat aneh dan tidak nyambung sebab konfirmasi tertuli yang di layangkan oleh media HR tidak ada korelasinya dengan pemeriksaan BPK RI, untuk itu di minta kepada jajaran aparat Hukum yang ada di Provinsi Banten untuk memeriksa pejabat terkait. pun

Tinggalkan Balasan