Dinas Penataan Kota DKI Diminta Transparan dan Profesional

oleh -410 views
oleh
Bangunan kantor 4 unit 3 lapis berijin rumah tinggal yang berdiri megah di Jalan Timah Kecamatan Kemayoran hingga kini belum dibongkar.
JAKARTA, HR – Welly warga Jakarta yang tinggal di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat berharap agar Dinas Penataan Kota bisa bersikap transparan dan Profesional dalam melaksanakan Tupoksi, tindakkan penertiban, bahkan pengawasan dilapangan dalam kegiatan membangun bagi masyarakat. Agar bisa tertib dan mentaati aturan dan ketentuan yang ada sesuai UU No 28 Thn 2000 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah (Perda) Prov DKI Jakarta No 7 Thn 2010 tentang Bangunan Gedung dan berdasarkan kewajiban Larangan dan tanggung jawab pemegang IPTB sesuai Pergub DKI Jakarta No 132 Thn 2007 tentang izin pelaku Teknis Bangunan dimana pasal 15, pasal 16, pasal 17 serta pasal 20 sangat jelas dan tegas isi serta pejelasan, bahkan Pergub 128 tahun 2012 terhadap penertiban bangunan.
Sementara itu menurut Bayu M sebagai masyarakat Jakarta Pusat memberikan respon yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang akrab dipanggil Ahok, mengatakan seharusnya Ahok jangan Asbun saja dalam menertibkan bangunan bermasalah dan yang penting harus adil akan tindakkan penertiban jangan pilih kasih, jika bisa Ahok segera blusukkan ke wilayah Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta segera menertibkan semua bangunan di Ibu Kota yang berdiri tanpa izin atau digunakan tidak sesuai peruntukkan.
Banyak bangunan yang bermasalah masih saja berdiri dengan megahnya, bahkan bangunan yang sudah disegel pun masih berdiri dan masih dikerjakan, padahal jelas-jelas sudah melanggar aturan yang sudah ada.
Seperti contoh bangunan yang ijinnya rumah tinggal di bangunan 4 Unit Kantor 3 lapis di Jalan Timah No26 Kecamatan Kemayoran yang sudah seharusnya dibongkar tetapi tiba-tiba tidak jadi dibongkar dan masih banyak lagi bangunan di Jakarta Pusat yang seharusnya dibongkar tetapi di batalkan.
“Kalau bangunannya salah, apalagi sudah disegel, seharusnya Kepala Dinas atau Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat tidak usah lama mikir, langsung tindak tegas, cabut izinnya, bongkar bangunannya, sepertinya hal ini sangat berbeda dan tidak ada realisasinya terhadap ucapan baik instruksi maupun perintah kepada bawahannya sebagai Gubernur,” ungkap Bayu M.
Sementara itu, beberapa kali HR mencoba mengkonfirmasi Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat, Dedy Widaryaman tidak mau memberikan penjelasan, bahkan Walikota Jakarta Pusat pun pernah meminta Kasudin untuk bisa memberikan keterangan dan penjelasan kepada media kenapa bisa tidak dilaksanakan. Lalu apa sikap para pemimpin mulai Walikota, Kepala Dinas, Inspektur DKI Jakarta, Wakil Gubernur hingga Gubernur Ahok akan sikap Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat. ■ puji

Tinggalkan Balasan