CIAMIS, HR – Dinas Pengendalian Penduduk Kealuarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A ) terkesan mandul. Bahkan diduga bersifat mangsa bodoh dalam menyelesaikan manakala ada permasalahan yang dilakukan oleh bawahannya. Hanya sebatas teguran saja yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.
Kenyataan ini dialami Fit, salah seorang istri sah dari Im, salah seorang pegawai di UPTD KB yang sekarang dipindah tugaskan ke Kecamatan Cisaga. Pasalnya diduga Im sering berselingkuh dengan lin sesama rekan kerjanya di UPTD KB Kecamatan Cikoneng.
Bahkan kelakuan Im sudah diketahui oleh kedua belah pihak, termasuk suaminya lin. Permasalahan tersebut menurut pemaparan Supriadi orang tua Fit, mereka secara pribadi merasa kecewa yang amat dalam, atas permasalahan yang dialami oleh anaknya.
“Namun apalah daya kami,semua usaha telah kami lakukan. Mendatangi kantor yang berkeponten yang dianggap mampu menerapkan aturan dan ketentuan sangsi yang sesai dengan pelanggaran kami datangi. Namun cukup kami sayangkan, dinas tersebut tak berani melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya, belum.lama ini.
Selain itu kata Supriadi, perselingkuhan yang dilakukan oleh suami anak kami sudah terjadi beberapa kali. Kurang lebih empat kali perjanjian yang dituangkan dalam surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang kurang terpuji itu.
“Bahkan dalam surat perjanjian tersebut disaksikan oleh kepala UPTD KB yang tempat suami anak kami bekerja. Namun sia- sia saja, pernyataan tersebut hanyalah dijadikan hiasan meja kerja kepala Dinas dan UPTD KB. Laporan kami kepada Inspektorat dan Dinas KB hanyalah dijadikan nyanyian sunyi yang tidak diapresiasi apalagi ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang betlaku di kalangan pegawai negeri,” paparnya.
Sementara itu, tempat terpisah, menurut Kepala UPTD KB Kecamatan Cisaga, Roheman, semenjak Im dipindah tugazkan ke Kecamatan Cisaga, pihaknya belum menerima pengaduan atau pelaporan dari pihak istri atau keluarganya.
“Jadi secara kedinasan pihak kami tidak bisa memberikan pembinaan secara resmi. Kendati demikian berdasarkan imformasi atau masukan dari rekan- rekan terkait permasalahan yang dilakukan Im. Kami pun sudah melakukan pembinaan yang sifatnya bukan kedinasan melainkan lebih mengarah ke arah masukan untuk meakukan perubahan ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
Sedangkan Kasubag Kepegawaian Dinas P2KBP3A Naning S Handayani mengatakan, secara kedinasan pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Im yang dibuktikan telah melakukan mutasi terhadap yang bersangkutan.
“Adapun pihak kami hanya sebatas melakukan pembinaan dikarenakan posisi yanh bersangkutan statusnya pegawai Dinas Propinsi. Dalam artian pihak kami hanya sebatas memberikan pembinaan tentang kepegawaian,” tandasnya.
Ketika ditanya sangsi atas prilaku yang kurang terpuji, Naning mengatakan kalau masalah sangsi itu urusannya Dinas Propinsi, karena yang bersangkutan pegawai propinsi.
“Sekali lagi kami hanya sebatas memberikan pembinaan. Dengan adanya permasalahan seperti ini, kepada siapa Istri Im mengadu, sedangkan dinas terkait hanya sebatas melakukan pembinaan, bukan sangsi yang diterapkan atau aturan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri. Pembinaan harus dilakukan terhadap pegawai yang melakukan kesalahan sekali atau dua kali. Akan tetapi jika pegawai melakukan pelanggaran berulang kali akan sampai kapan dilakukan pembinaan,” paparnya. koes