JAKARTA, HR – PT Akrin Media Cemerlang yang menerbitkan Media “Harapan Rakyat” menggugat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara: 281/G/KI/2023/PTUN.JKT.
Gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta setelah selesainya sidang di Komisi Keterbukaan Informasi (KIP) DKI Jakarta dalam putusan sela atas permohonan terhadap Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
Sekedar diketahui, bahwa berdasarkan pasal 4, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelas termuat Hak Pemohon Informasi Publik, “Setiap Orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”.
Dalam Pasal 1 ayat 10, UU KIP, disebutkan, orang adalah orang peseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik.
Adapun informasi yang disengketakan “Harapan Rakyat“ tersebut ke Suku Dinas Citata Jakarta Barat adalah terkait dengan catatan jumlah pelanggaran bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), bangunan menyalahi IMB, jumlah segel, surat perintah bongkar, dan rekomendasi teknis (Rekomtek) serta SLF yang pada periode Januari hingga Juni 2022.
Oleh karena data yang diminta tersebut tidak masuk dalam kategori pengecualian informasi, maka setiap orang berhak mengajukan upaya hukum untuk mendapatkannya, jika tidak tidak mendapat pelayanan dari Badan Publik dengan baik.
“Kita sudah masuk agenda pembuktian di PTUN,” jelas Johnny Tumanggor. tim