JAKARTA, HR – Dinas CKTRP Bahas Kawasan Bisnis Prepedan dengan Warga Tegal Alur. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menggelar konsultasi publik untuk pengkajian, evaluasi dan penilaian terhadap kawasan bisnis di sepanjang Jalan Prepedan bersama warga Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Lurah Tegal Alur, Suratman Arifianto mengatakan, kegiatan yang dihadiri pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat se-Kelurahan Tegal Alur ini, menindaklanjuti aspirasi para pelaku usaha di Jalan Prepedan yang mengajukan usulan evaluasi zonasi industri di Kementerian Perindustrian.
“Sebagian besar industri yang telah beroperasi masuk kategori home industri. Sebagian lainnya merupakan lahan pemukiman umum dan pemukiman warga,” ujar Suratman, Kamis (1/8).
Ia mengungkapkan, keberadaan usaha industri ini membawa dampak positif dan negatif. Dampak positifnya dapat menyerap tenaga kerja dari warga setempat, sedangkan negatifnya menimbulkan kemacetan di sekittar Jalan Prepedan Raya.
Ketua RW 13 Tegal Alur, Kosim menjelaskan, berdasarkan pendataan di enam RT wilayahnya ada sekitar 40 pelaku usaha industri yang beroperasi.
“Kami berharap jika ada peninjauan kembali zonasi di kawasan Jalan Prepedan Raya dilakukan secara mendalam, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga setempat,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Evaluasi Ruang Kota Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa menuturkan, hasil pendataan secara online tercatat sebanyak 120 usaha industri beroperasi di sepanjang Jalan Prepedan Raya yang masuk wilayah Kelurahan Kamal dan Tegal Alur.
“Kami akan mengundang kembali warga bersama pengusaha dalam tahap evaluasi untuk memaparkan hasil kajian. Dan hasil evaluasi ini, nantinya menjadi bahan peninjauan kembali zonasi industri,” tandasnya. didit