SANGGAU, HR – Perkembangan terbaru terkait polemik putusan adat terhadap Jungkarnain Sagala di Kecamatan Tayan Hulu kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya beredar surat aksi dari unsur Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu yang menegaskan bahwa putusan adat telah melalui mekanisme musyawarah, serta surat keberatan dari pihak ahli waris yang meminta peninjauan ulang di tingkat kabupaten, kini muncul dinamika baru di lapangan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh, pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB beredar video yang memperlihatkan adanya pembayaran denda adat dalam forum adat. Dalam video tersebut, pembayaran tampak dilakukan oleh unsur pengurus DAD Kabupaten Sanggau.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian memastikan situasi di wilayah Tayan Hulu dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolsek Tayan Hulu saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengamanan dan pengawasan guna memastikan tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Sanggau mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan mengedepankan komunikasi serta penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DAD Kecamatan maupun Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembayaran tersebut, termasuk statusnya dalam kaitan dengan keberatan yang sebelumnya diajukan ahli waris.
Media ini telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak terkait guna memastikan kejelasan informasi dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan adanya dinamika tersebut, masyarakat diharapkan tetap menjaga suasana yang damai dan menghormati proses yang berjalan sesuai mekanisme adat maupun hukum yang berlaku. lp






