LANDAK, HR – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak Herculanus Richardo Lassa mengatakan, saya sependapat bahwa semua perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Landak, harus segera dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri ATR/Ka.BPN No. 9/SE-HT.01/VII/2024 tgl. 12 Juli 2024, tentang Percepatan Pemberian HGU bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Semua perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Landak, harus memiliki HGU sesuai surat edaran Menteri ATRBPN,” kata Herculanus.
Dimana seluruh perusahaan kelapa sawit, diminta untuk segera mendaftarkan perkebunannya untuk dapat diberikan Sertifikat HGU dan paling lambat tanggal 3 Desember 2024, dan segera menghubungi Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN Provinsi setempat.
Total luas izin usaha perkebunan untuk 5 perusahaan sebanyak 12.000 HA. Terdiri diantaranya, PT Putra Indotropical, PT Indoresin Putra Mandiri, PT Pratama Prosentindo, PT Agronusa Investama dan PT Daya Landak Plantation.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Yulianus Edo Natalaga S.Hut, M.Sc, meminta pihak Group Wilmar segera mengajukan permohonan HGU, atas lahan kebun yang selama ini diusahakannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan Pemkab Landak akan mendukung dan membantu sesuai dengan kewenangan yang ada.
Permintaan ini tidak hanya berlaku pada Grup Wilmar saja, tetapi kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Landak, yang masih ada lahan yang diusahakan tetapi tidak ber-HGU.
Saat di konfirmasi HR ke pihak PT Wilmar melalui WhatsApp, terkait berapa ribu hektar PT Wilmar yang tidak mempunyai HGU, sudah berapa lama PT Wilmar berada di Landak dan berapa luas yang sudah di tumbang dan akan di tanam ulang?.
Dari pihak PT Wilmar Grub Vinsensius Ombeto, Julius dan M Taufik Sp, MMA mengatakan, “Saran kami, lebih baik bersurat ke PT ANI, terkait tanam ulang atau replanting nanti akan kita fasilitasi untuk dipertemukan dengan semua pemangku yang mempunyai kepentingan,” kata Julius kepada HR.
Lain lagi apa yang dikatakan Kepala Dusun (Kadus) Nilas Jainal Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, terkait replanting PT ANI kenapa ditolak, saya melihat. Karena batas lokal HGU yang diatur pemerintah dalam penguasaan tanah masyarakat sekitar. Kalau izin usaha perkebunan (IUP) tidak ada batasan, selagi ada usaha mereka kelapa sawit 100 tahun pun mereka bisa kelola.
Poin kedua kenapa kita keluarkan replanting kita kasihan kepada pemerintah Landak, BPHTB dan PPHTB tidak masuk, karena PT Wilmar ada 5 dan bagaimana pemerintah bisa memantau itu, sedangkan pajaknya saja kita tidak tau dan tidak bisa Pantau.
“Kami tidak pernah menolak investasi, selagi investasi itu jelas aturan hukumnya dan jelas mensejahterakan warga sekitar dan apa kontribusi pihak perusahaan kepada masyarakat sekitar, jangan sampai terjadi kesenjangan sosial dan kita cuma jadi penonton saja,” ketus Kadus Nilas Jainal.
Terkait hal tersebut, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan sawit di Kabupaten Landak.
“Rapat dengar pendapat terkait dengan target pendapatan kita yang belum terealisasi ternyata kontribusi BPHTB yang berhubungan dengan perusahaan-perusahan yang punya HGU,” ujar Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Evi Juvenalis SH, usai menggelar rapat tersebut.
Rapat dengar pendapat dengan OPD terkait dan pihak perusahaan perkebunan sawit, diruang sidang DPRD Landak Senin (26/08/24) yang lalu, menyoroti perkebunan sawit group Wilmar yang belasan Tahun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Landak.
Menurut Evi Juvenalis, beberapa perusahaan perkebunan sawit dalam dengar pendapat tadi ada jawaban dalam progresnya, cuman group Wilmar ini yang mesti kita kejar.
“Kita sudah berikan waktu kepada pihak perusahaan perkebunan untuk mengurus HGU, perusahaan perkebunannya sampai bulan September itu harus sudah clear dan clean. Karena memang sudah belasan tahun perusahaan perkebunan ini tanpa HGU,” kata Evi.
Evi menjelaskan, kalau kita dorong ke hal-hal lebih prinsip lagi seperti kita pansuskan bisa saja ini menjadi konsumsi luar di masyarakat. Kita juga menjaga dunia investasi di Kabupaten Landak.
“Kalau target APBD Landak ini tidak tercapai di tahun 2024, dari hasil perkebunan kelapa sawit, ya kita tinggal merekomendasikan kepada OPD teknis untuk mengambil langkah, laksanakan aturan dan apa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Evi lagi.
Evi menjelaskan, kita bicara peraturan dan perundang-undangan, perusahaan perkebunan sawit harus komitmen dengan kewajibannya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, kami dari komisi B DPRD Landak, sudah memberi warning kepada OPD teknis untuk membentuk tim percepatan dalam mengurus perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU ini,” tutup Evi Juvenalis yang juga fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, Pj Bupati Landak Dr Gutmen Naninggolan saat di konfirmasi HR, masih belum memberikan komentar terkait hal tersebut diatas, jawaban Pj Bupati akan dimuat pada berita selanjutnya. •Ip