Diduga Tender Persekongkolan di BBWS Serayu Opak, ASTM-A53 Milik Satu Pabrik

oleh -613 views
oleh
YOGJAKARTA, HR – Surat Konfirmasi Surat Kabar Harapan Rakyat yang dilayangkan sejak 3 Agustus 2015 hingga kini tidak juga berbalas. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BBWS Serayu Opak mengenai dugaan tender yang mengarah pada merek tertentu.
Tender yang dimaksud adalah paket Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi SPAM Regional Keburejo Kab Kebumen (lanjutan tahap II) (0.00 m3/det). Pemenangnya adalah PT Asti Wijaya PB dengan penawaran Rp15.386.077.000 dari nilai HPS Rp17.483.100.000 yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Ditjen SDA Kementerian PUPR yang bersumber dari anggaran APBN 2015.
Dalam dokumen lelang pada spesifikasi teknis, yakni pekerjaan pengadaan, yakni ketebalan pipa baja galvanis harus sesuai dengan standard ASTM-A53 (sambungan lurus). Persyaratan tambahan “sambungan lurus” oleh penyanggah menyatakan hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 6 huruf c Perpres 54/2010 perihal etika pengadaan.
Sebab berdasarkan hasil survey yang dilakukan penyanggah pada saat meminta surat dukungan (sesuai yang disyaratkan pada dokumen lelang), dimana produsen atau pabrikan pipa GI dengan diameter 24’ atau lebih, yang mempunyai sambungan lurus hanya ada satu perusahaan pipa, sehingga hal ini menimbulkan persepsi kearah persaingan tidak sehat.
Adanya penambahan persyaratan tertentu, yakni spesifikasi teknis pada pipa (ukuran ketebalan dan merek), bahkan diarahkan kepada dukungan pabrikan tertentu, sehingga dinilai bertentangan pada Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015. Bahkan ada salah satu peserta (gugur teknis) meminta surat dukungan pabrikan/perusahaan (memiliki ukuran dan merek yang diduga sudah ditentukan Pokja), namun tidak diberikan karena sudah diberikan kepada peserta lain, yakni peserta pemenang pada paket ini.
Sehingga sangat jelas permainan lelangnya dengan mengarah ke merek tertentu dan bukti juga dari sepuluh peserta yang ikut tender, hanya satu yang lulus teknis yang kemudian jadi pemenang yakni PT Asti Wijaya PB.
Sesuai data dari website KemenPUPR terdapat dalam pelelangan yang dilakukan pada akhir Februari 2015, atau sesuai kontrak tanggal 10 April 2015 dengan nomor kontrak: 17/PKK/PJPA.SO/2015, dimana dari 10 peserta yang memasukan harga, pemenang (PT Asti Wijaya PB) merupakan penawar urutan ketujuh, padahal masih ada penawar terendah yang layak sebagai pemenang dan juga tentu menguntungkan keuangan negara.
Dan berdasarkan Perpres 54/2010 dan Perubahaannya Perpres 70/2012 pasal 36.3 dan di dokumen pengadaan oleh Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) kepada masyarakat di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi yang memuat sekurang-kurangnya: hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan kualifikasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi dilengkapi dengan penjelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari substansi yang dievaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga/kualifikasi).
Secara jelas diwajibkan untuk mencantumkan dalam pengumuman alasan penyebab gugur seluruh penawaan yang dievaluasi. Hal ini juga senada dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan fakta tersebut dengan bukti adanya upaya menutup-nutupi informasi dengan sengaja tidak mencantumkan alasan gugur penawaran peserta, hingga hal ini terjadi penyimpangan prosedur lelang.
Selain itu, pelelangan ini selain diarahkan atau dijagokan pemenangnya juga adanya persaingan tidak sehat hingga bertentangan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni Pasal 22 (bagian keempat/Persekongkolan) yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Bahkan, informasi yang didapat HR menyebutkan bahwa pemenang tender ini adalah “rekanan binaan”, sehingga sejumlah LSM pun angkat bicara.
Kordinator Investigasi & Pengkaji LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR di Komplek Pattimura PU, Jakarta, menjelaskan, bahwa adanya lelang yang mengarah ke merek tertentu atau tidak sesuai spek patut dicurigai. Oleh karena itu, pihak yang melelang paket tersebut harus diusut.
Reza Setiawan menambahkan, agar elemen masyarakat harus berperan mengawasi tender dilingkungan BBWS Serayu Opak yang berpotensi terhadap penyimpangan. “Ya, paket proyek tersebut termasuk fisiknya di lapangan harus diawasi, dan bila perlu aparat terkait turun ke lapangan untuk segera mengusut lelang yang diduga bemasalah itu,” ujarnya.
Sementara, Ketua LSM Patriot Transparansi Indonesia, Lamser, kepada HR, (16/10), menjelaskan, bila ada bermasalah soal tender di Serayu Opak, maka aparat terkait dipersilahkan turun mengawasinya.
“Selain meminta aparat terkait untuk turun, juga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal diminta untuk mengawasan atau periksa pejabat yang terlibat dalam proses tender tersebut, dan juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang cukup berpotensi terhadap penyimpangan. Ya, paket-paket proyek yang dilelangkan oleh BBWS Serayu Opak ini dan termasuk pelaksanaan fisiknya di lapangan harus diawasi,” katanya.
Ditambahkan Lamser, bila hal ini dibiarkan terus-menerus, maka jelas-jelas ini berpotensi dari tahun-ke tahun yang menjadi “tender arisan”. Jadi, harus dikikis dari mulai sekarang agar tidak terulang lagi yang notabenenya itu-itu juga pemenangnya.
Terkait hal itu, Surat Kabar Harapan Rakyat telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala BBWS Serayu Opak dengan nomor: 048/HR/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015, namun sampai kini belum ada balasan dari Kepala Balai, maupun dari Kasatker atau Pokjanya. tim

Tinggalkan Balasan