TANGERANG, HR – Bangunan yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang kian menjamur. Salah satu diantaranya dua unit rumah bertingkat di Gang Kamsiu, RT 04/02, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.
Kamsiu selaku pemilik rumah mewah tersebut saat dikonfirmasi mengaku memiliki IMB, namun dia tidak dapat menunjukkan surat izin mendirikan bangunan tersebut.
Dihubungi terpisah, Sekertaris Kelurahan Selapajang Jaya, H. Alim menyebutkan, Kamsiu pernah mengurus perizinan untuk membangun rumah dua lantai itu, tapi oleh dinas terkait di Pemkot Tangerang IMB tidak diproses karena tanah bakal dibangunnya rumah tersebut merupakan jalur hijau atau persisnya run way (landasan pacu) pesawat terbang.
Keberadaan bangunan yang diduga tanpa IMB tersebut karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Padahal dengan menerbitkan IMB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berbagai pihak berharap Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang lebih giat melakukan pengawasan dan pendataan bangunan. Dengan demikian seluruh bangunan yang membandel dapat didata dan diminta untuk mengurus izinnya.
Sementara untuk penegakan peraturan daerah (Perda), agar Satpol PP Kota Tangerang cepat dan tanggap dalam merespon aduan masyarakat maupun pemberitaan pers terkait bangunan yang diduga tanpa IMB. “Satpol PP Kota Tangerang harus cepat dalam merespon laporan dari masyarakat, sehingga penegakan Perda berjalan dan PAD bertambah. Bila perlu pemilik bangunan atau rumah yang membandel agar bangunannya dibongkar,” ujar warga saat diminta tanggapannya terkait dugaan maraknya bangunan tanpa IMB di Kota bermotto Akhlakul Karimah tersebut. zn