SMPN 1 Pusakajaya Diduga Pungut Pungli

oleh -474 views
oleh
PANTURA, HR – Aksi pungutan yang dilakukan oleh guru inisial (LI) di SMP Negeri 1 Pusakajaya Kabupaten Subang untuk biaya Pendaftaran Siswa Baru (PSB) sebesar Rp.50 ribu per- siswa dan biaya untuk perpisahan sebesar Rp.50 ribu, administrasi Rp.50 ribu, biaya bimbingan belajar (BIMBEL) dan Buku (LKS) sebesar Rp.120 ribu, inpak dan dana sosial sebesar Rp.25 ribu, serta biaya pemotongan sebesar Rp.25 ribu dengan dalih sumbangan untuk biaya pemantapan dan kegitan akhir tahun, diduga telah melanggar PP No, 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No, 66/2010 tentang perubahan atas PP No, 17 tahun 2010. Hhal ini diungkapkan Karnasim, Angota LSM Panglima, Kabupaten Subang, belum lama ini.
Menurutnya, dalam hal ini SMP N 1 Pusakajaya nampaknya kesulitan dalam membedakan antara sumbangan dengan pungutan liar. Padahal kalau dilihat dari sifatnya pembiayaan tersebut masuk pada kategori pungutan, karena dalam PP No, 17 tahun 2010 pasal 198 point b, jelas menegaskan bahwa guru-pendidik/atau Komite Sekolah dilarang memungut biaya bimbingan belajar (BIMBEL) atau les dari peserta didik Akan tetapi ketentuan tersebut tidak diindahkan baik oleh pihak sekolah maupun komite.
Menyinggung tentang adanya musyawarah wali siswa SMP N 1 Pusakajaya tentang penentuan besaran biaya pendaptaran siswa baru dan LES atau Bimbel, Karnasim menilai bahwa musyawarah tidak akan bisa merubah Pungutan menjadi Sumbangan, pihaknya justru menuding bahwa hal itu hanyalah akal-akalan pihak sekolah bersama komitenya untuk menghalalkan larangan yang tertuang dalam PP No, 17 tahun 2010,
‘’Karena SMP sekarang sudah dibantu oleh dana BOS. Maka hendaklah segala program yang bersifat operasional sekolah semestinya dikordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Kabupaten, Provinsi maupun Pusat. Kalau pun terjadi pungutan akan lebih efisien dan dapat dipertanggung jawabkan,‘’ujarnya. ■ heri.s

Tinggalkan Balasan