TANGERANG, HR – Yayasan Karya Dharma Wanita, yang membawahi SMK Darma Siswa di Jalan Tengku Umar No. 76, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tengah menjadi sorotan publik. Yayasan tersebut diduga melakukan pemotongan sebesar 10% terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya sepenuhnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa praktik pemotongan dana BOS ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama di lingkungan sekolah tersebut.
“Setiap kali dana BOS cair, sekitar 10 persen dari total yang diterima siswa langsung dipotong,” ujarnya.
Terkait informasi ini, wartawan mencoba mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kepala Sekolah, Herlina, melalui pesan WhatsApp pada Senin (28/04/2025). Namun, bukannya mendapat jawaban, komunikasi justru diblokir oleh Kepala Sekolah, menimbulkan kecurigaan lebih lanjut tentang adanya upaya menutup-nutupi dugaan penyalahgunaan dana.
Sebagai informasi, penggunaan dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa dana BOS harus digunakan sepenuhnya untuk operasional pendidikan dan tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apapun.
Di tingkat daerah, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 82 Tahun 2023 juga memperjelas tata cara pemberian serta penggunaan biaya operasional sekolah reguler agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Praktik pemotongan ini, jika terbukti benar, tentu melanggar ketentuan hukum dan etika, serta sangat merugikan peserta didik yang seharusnya menikmati fasilitas pendidikan dengan maksimal. Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang, baik dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Karya Dharma Wanita belum memberikan klarifikasi resmi. •didit