Diduga Palsukan Tandatangan, Tersangka Rudy Kurniawan Ditahan

oleh -1.3K views

JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan tersangka Rudy Kurniawan Sukolo dalam kasus memalsukan tandatangan saksi pelapor Andrew Jong.

Setelah menjalani pemeriksaan saat pelimpahan perkara (P21) di Kejari Jakpus, tampak Rudy keluar dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan memakai celana pendek warna biru.

Sebelum diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Rudy Kurniawan Sukolo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, lalu kemudian diserahkan kepada Jaksa Kejari Jakpus.

Pada bulan Juni 2018 lalu, Rudy Kurniawan Sukolo ini juga sempat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terjerat kasus Narkoba. Saat itu, ia divonis hukuman rehabilitasi dengan Nomor Perkara: 1879/Pis.Sus/PN Jkt.Brt.

Dalam kasus pidana yang menjeratnya saat ini, bahwa tersangka Rudy Kurniawan diduga telah memalsukan tanda tangan rekannya Andrew Jong untuk perpanjangan kredit Bank Mas dengan nilai kredit Rp 4 miliar.

Sedangkan, jaminan kredit tersebut adalah asset rumah tinggal atas nama saksi pelapor. Padahal sebelumnya pelapor sudah memberitahukan agar tidak memperpanjang kredit tersebut.

Namun tersangka Rudy tak mengindahkan pemberitahuan dari saksi dan dia tetap melakukan perpanjangan kredit dengan dugaan kuat telah memalsukan tanda tangan saksi.

Akibat perbuatannya itu, saksi pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2017 lalu dan baru masuk tahap dua (P21) pada 9 Oktober. Itu artinya laporan ini sempat mandek selama 2 tahun.

Menurut saksi dan juga sumber lainnya yang  mengenal dekat tersangka menyebutkan, bahwa Rudy ini mempunyai banyak kasus. Saksi pelapor meminta agar jaksa maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan itu, untuk menghukum Rudy seberat-beratnya susuai dengan perbuatannya.

Saksi pelapor juga meminta agar majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan jika itu diajukan oleh tersangka. tim

Tinggalkan Balasan