GOWA, HR — Seorang oknum Kepala Sekolah SD Inpres Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oknum tersebut juga mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah berinisial Burhanuddin kepada wartawati media ini saat ditemui di lingkungan sekolah, Senin (19/01/2026).
“Saya ini anggota LSM, dari Karaeng Tinggi,” ujar Burhanuddin sambil mengenakan seragam PNS.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin enggan memberikan keterangan terkait kegiatan dan penggunaan anggaran sekolah. Ia bahkan menghindar ketika kamera wartawan aktif serta melontarkan pernyataan bernada ancaman.
“Saya akan laporkan, saya juga akan lapor sama Karaeng Tinggi,” ucapnya kepada pewarta.
Diketahui, Burhanuddin sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SD Inpres Kalukuang Boka, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Terkait pengakuan tersebut, wartawan melakukan klarifikasi kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Tinggi Amiruddin yang akrab disapa Karaeng Tinggi. Ia menegaskan bahwa tidak semua pihak boleh mengatasnamakan kontrol sosial.
“Yang tidak boleh menjadi kontrol sosial itu adalah TNI, Polri, anggota DPR, kejaksaan, dan kehakiman,” jelas Amiruddin melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ahmad Rana, Ketua Umum Lembaga Kompak Indonesia, menegaskan kepala sekolah sebagai pengelola anggaran BOS wajib bersikap terbuka kepada publik.
“Kepala sekolah adalah penyelenggara kegiatan anggaran. Saat diklarifikasi wartawan, seharusnya memberikan penjelasan, bukan menghindar,” kata Rana.
Ia menambahkan, pengakuan sebagai anggota LSM oleh seorang kepala sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Hal ini kerap dianggap tidak pantas, apalagi jika LSM tersebut berperan sebagai pengawas pemerintah,” sambungnya.
Pandangan serupa disampaikan Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka. Menurutnya, rangkap peran kepala sekolah sebagai anggota LSM dapat mengganggu objektivitas pengawasan.
“Kepala sekolah adalah manajer sekolah, sementara LSM berfungsi sebagai pengawas eksternal. Jika dirangkap, pengawasan menjadi tidak objektif,” jelasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Amiruddin kembali menegaskan bahwa ASN diperbolehkan menjadi anggota LSM, dengan sejumlah syarat.
“ASN boleh menjadi anggota LSM yang sah secara hukum, asal tidak menjadi pengurus inti, tetap menjaga netralitas, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, serta aturan Kementerian PANRB dan BKN terkait netralitas ASN. Menurutnya, ASN dilarang terlibat dalam organisasi terlarang atau menjabat posisi strategis di LSM.
“Keikutsertaan ASN dalam LSM harus menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi sebagai pelayan publik,” tambahnya.
Namun demikian, oknum kepala sekolah tersebut dinilai tidak mengindahkan prinsip transparansi karena menghindari pertanyaan wartawan saat bertugas dan mengenakan seragam PNS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi karena sedang mengikuti agenda kegiatan dinas. kartia






