Diduga Money Politik, Suyono Penuhi Panggilan Panwaslu

oleh -1K views
Kantor Panwaslu.

CIAMIS, HR – Calon legislatif dari partai PAN Ir H Suyono  mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok Di Desa Kalapa Sawit,  Kecamatan Lakbok untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa ‘money politik’ pada pemilu 17 April kemarin. Suyono di laporkan oleh salah satu tim lawan politiknya.

Suyono datang tidak sendiri, ia ditemani  Paguyuban Sri Onom, yang kebetulan Suyono adalah salah satu anggota dari paguyuban tersebut. Menurut Ami, selaku Ketua Paguyuban Sri Onom kepada HR mengatakan kedatangannya ke sini untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait tuduhan pelapor.

“Saya akan mengklarifikasi memang saya memberikan sedikit finansial kepada masyarakat. Dan perlu saya jelaskan, bahwa uang itu bukan dari pak Suyono untuk kegiatan kampanye. Melainkan uang pribadi dari simpatisan dan hasil patungan dari anggota paguyuban untuk sosialisasi. Karena pak Suyono bagian dari paguyuban Sri Onom,” bebernya.

Disampaikan Ami apabila pihaknya ditanya akan adanya pelaporan balik, maka akan melakukan rempungan dulu dengan anggota paguyuban. Adapun nantinya akan ada pelaporan balik, akan membawanya ke ranah pidana karena ini masuk ke kasus pencemaran nama baik.

“Karena kami sudah mempunyai bukti, bahwa ini merupakan skenario dari pelapor, bahwa saksi yang menjadi pelapor itu di bayar sebesar Rp200.000 oleh orang-orang tertentu yang pada penghitungan suara tidak masuk atau gagal jadi anggota dewan” ungkapnya

Senada dengan Ami, Suyono juga mengatakan kedatangannya ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu, dan sebagai warga negara yang baik.

“Saya datang karena adanya pemanggilan atas  pelaporan ke bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu dan sebagai warga negara yang baik saya datang memenuhi panggilan. Dan saya juga menanggapinya dengan biasa-biasa saja, karena kejadian ini juga sudah biasa terjadi dalam dunia politik,” ujarnya

Caleg dari dapil V Partai PAN ini di laporkan oleh  tim pemenangan caleg lain yang menjadi lawan politiknya, terkait adanya dugaan kegiatan bagi-bagi uang atau money politik sebesar Rp25.000 kepada masyarakat untuk mendukungnya.

Namun permasalahan ini masih di dalami oleh Bawaslu dengan agenda mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak sebelum mengambil putusan

Ir H Suyono sendiri satu-satunya calon legislatif dari partai PAN di dapil V, meliputi daerah pemilihan Banjarsari, Banjaranyar, Purwadadi dan Lakbok yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Ciamis dengan perolehan suara 5.001 suara. koes

Response (1)

Tinggalkan Balasan