JAKARTA, HR – Diduga menilep harta hasil penjualan warisan, seorang Direktur di Paytren Asset Managemen (PAM), Achfas Achsien. digugat perdata oleh tiga adiknya, yaitu Yatie Achyatie Achsien, Enny Arianie Achsien dan Arwani Achsien.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10) kemarin. Kuasa hukum ketiganya, Iskandar Siregar, SH membenarkannya. Ia bahkan memperlihatkan tanda bukti didaftarnya gugatan dengan nomor registrasi perkara No. 814/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Oktober 2018.
Menurut Iskandar, sebelum gugatan ini dia daftarkan, kepada Achfas Achsien telah dikirimkan surat somasi, yang dilayangkan langsung ke kediaman Achfas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Sayang sekali, Achfas tidak mengindahkan somasi adik-adiknya. Dia juga tidak menghubungi ketiga adiknya atau kami sebagai pengacaranya, sampai batas waktu yang diberikan,” ujar Iskandar Siregar.
Ia membeberkan, uang hasil penjualan tanah itu dikuasai sepenuhnya oleh Achfas dan baru dibagikan kepada ibu dan adik-adiknya delapan bulan kemudian. Masalahnya pun muncul saat pembagian uang tersebut. Ibu dan Achfas bersaudara sepakat untuk membagi uang hasil penjualan warisan itu secara Islam atau faraid.
“Namun oleh Achfas uang itu dibagikan dengan skema dan rumus yang disusunnya sendiri, sehingga terjadi ketidak adilan dan mengandung unsur melanggar hukum,” kata Iskandar.
Dua adik Achfas, Enny dan Yatie menyebutkan sifat serakah Achfas ini berkibat fatal bagi adik-adik dan ibunya. Apalagi kehidupan Achfas dengan kekayaan dan asset yang melimpah, sementara saudara-saudaranya dalam kesederhanaan. Achfas punya koleksi properti yang tidak sedikit, sementara dua adiknya tinggal dengan menumpang rumah orang. Demikian dengan Ny. Masrifah, ibu kandung Achfas sendiri. Di masa tuannya Ny. Masrifah tinggal di rumah sewaan yang sederhana.
Lebih sedih lagi, ketika adik-adik Achfas makin mengetahui Achfas bergabung dengan Yusuf Mansur untuk mengelola Paytren Asset Management (PAM).
Perlu diketahui, PAM adalah perusahaan sekuritas Yusuf Mansur yang sudah mendapat izin operasional dari Otoritas Jasa Keungan (OJK). Mereka menduga, bisa jadi, faktor Achfas-lah sehingga PAM mulus mendapat izin dari OJK.
“Gabungnya Achfas di PAM ini justru tak lama setelah terjadi penjualan tanah warisan itu. Gak mungkin Achfas masuk Paytren denga tangan kosong,” begitu dugaan Yatie Achsien.
Sementara itu tentang gugatan di PN Jakarta Selatan ini, ketika dikonfirmasi kepada Achfas lewat pesan WhatsApp ke nomor pribadinya, Rabu (17/10). Agak lama baru dibalasnya, Achfas hanya menjawab singkat, “Alhamdulillah”.
Menurut penuturan adik-adik Achfas, terkuak bahwa Achfas Achsien pernah menjadi orang top di BNI sekuritas. Dia kemudian menjadi direktur di PG Asset Managemen sebelum pindah dan menjadi direktur di PAM.
Enny Arianie Achsien, adik Achfas menceritakan, perselisihan kakak beradik ini menyangkut harta warisan peninggalan bapak mereka, KH. Alwie Abubakar Achsien, berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya. Tanah warisan itu berada di Bandung, tepatnya di Jalan BKR Nomor 2, Cijagra.
Alwie Abubakar semasa hidupnya pernah menjadi dubes di Iran dan pernah juga menjadi anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada masa Orde Baru. Beliau juga tercatat sebagai salah satu pendiri UNINUS Bandung.
Tanggal 20 Juli 2016 silam tanah dan bangunan tersebut laku terjual. Uang pembayaran dari pembeli masuk ke rekening Acfas. Itu karena sebelumnya tanah tersebut sudah dirubah nama kepemilikan dari ibu mereka, Ny. Masrifah menjadi nama Achfas, setelah dia menebus sertifikat tanah dan bangunan tersebut dari pihak ketiga.
“Proses balik nama ini adalah inisiatif Achfas sendiri tanpa melalui musyawarah dan persetujuan kami saudara-saudaranya,” terang Enny Arianie Achsien kepada penulis media ini beberapa hari lalu. ig