Diduga Maling Sawit Pemuda Asal Gajah Makmur Diamankan

oleh -421 views
oleh
MUKOMUKO, HR – Tiga orang diduga pelaku pencuri sawit milik PT Alno kembali tertangkap. Diduaga menjadi tersangkanya kali ini warga Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman berinisial SA, AD dan TO. 2 tersangka berumur 42 tahun, dan tersangka lainnya berumur 23 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 01,30 WIB, langsung pelaku diserahkan pihak perusahaan ke Mapolsek Ipuh.
Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vhisnu S,ik didampingi Kapolsek Ipuh Iptu melalui Kanit Bimas Polsek Ipuh Brigpol Dewantoro mengutarakan, kejadian berawal ketika Selasa (18/8) sekitar pukul 09,00 WIB, saat security sedang patroli di areal devisi III PT.Alno Pangeran, menemukan ada bekas panenan di sejumlah batang kelapa sawit. Karena merasa curiga kemuddian melaporkan ke asisten dan atasannya dan meminta bantuan ke beberapa orang karyawan untuk melacak sipencuri. Dan dengan gerak cepat mereka menemukan 2 unit motor yang diduga milik sipelaku, lantas kunci motornya diambil. Kemudian mereka mengintai di pintu gerbang jalan keluar dari devisi 3.
Sekitar setengah jam kemudian kedengaran suara truk bermuatan sawit dari dalam lokasi menuju jalan pintu keluar, ternyata truk tersebut adalah truk yang dipakai pelaku mengangkat sawit curiannya. Begitu truknya tiba di pintu gerbang, security langsung bereaksi,dan 4 orang diduga pelaku pencurian disergap, namun satu pelaku HR di belakang truk berhasil melompat dan lolos dari sergapan, sedangkan tiga orang berada duduk di depan, SA, AD dan TO berhasil diamankan.
Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Ipuh sekitar pukul 01.30 WIB berikut barang bukti sekitar 2 ton tandan buah segar (TBS) dan 1 unit mobil truk.
Menurut Dewantoro, tersangka saat diperiksa mengaku sudah sebanyak kali melakukan pencurian sawit milik PT.Alno, yang pertama sebelum lebaran, yang kedua sesudah lebaran dan yang ketiga kalinya adalah yang sekarang. Sementara sawit hasil curiannya dijual ke PT. BMK, sedangkan pemilik mobil masih saudara si pelaku itu sendiri.
“Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1,2,3 dan 4, junto 56 KUHP. Kita lihat saja selanjutnya, sebab ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Pelaku saat dikonfirmasi di tahanan, dua orang pelaku mengakui perbuatannya sudah tiga kali mencuri sawit. Namun satu tersangka mengaku tertipu oleh rekannya, dia sama sekali tidak tahu.
Menurut penjelasannya dia diajak rekannya bukan untuk mencuri sawit, melainkan memuat sawit hasil panen karyawan milik PT.Alno dari lahan ke pabrik.”Sama sekali saya tidak mengerti masalah ini pak. Saya murni tertipu pak,”ucapnya lirih bernada kesal. ■ aman sipahutar

Tinggalkan Balasan