Diduga Langgar AD/ART, Mukota Kadin Jaktim Digugat ke Pengadilan

oleh -10 Dilihat

JAKARTA, HR – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait pelaksanaan Musyawarah Kota Kadin Jakarta Timur yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Gugatan diajukan oleh Gintar Hasugian sebagai Anggota Kadin Jakarta Timur melalui kuasa hukumnya Marojahan Simanjuntak, SH., MH dan Johnny Tumanggor, SH, Kamis 2 Desember 2021.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pelaksanaan Mukota Kadin Kota Jaktim ini telah kami daftarkan hari ini (Kamis 2/12),” jelas Marojahan kepada wartawan di PN Jaktim, usai mendaftarkan gugatannya.

Disebutkan, dalam perkara Nomor: 636/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim itu, ada sejumlah poin yang akan diuji dalam sidang pengadilan nanti yang membuktikan bahwa pelaksanaan Mukota Kadin Kota Jaktim ini dilakukan dengan tidak merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Selain tidak sesuai AD/ART, Mukota Kadin Jakarta Timur yang dilaksanakan oleh Kadin Kota Jaktim juga tidak mengindahkan peraturan pelaksanaan dari Kadin Provinsi DKI Jakarta yang mana telah tertunda beberapa kali.

Selanjutnya, dalam persyaratan calon Ketua terdapat beberapa syarat yang tidak diatur dalam AD/ART, akan tetapi ditetapkan menjadi syarat pencalonan, seperti Surat Referensi/Dukungan, surat pernyataan tidak melakukan tuntutan hukum, dan persyaratan lainnya.

Kadin Indonesia, Kadin DKI Jakarta dan Kadin Kota Jakarta Timur berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak taat pada AD/ART Kadin serta adanya pelanggaran Peraturan Organisasi (PO) yang dibuat sendiri oleh Kadin Indonesia.

“Itu yang menjadi pertimbangan buat kami sehingga perlu kami uji melalui lembaga Peradilan, sebab sebelum hal ini kami gugat dan kami daftarkan ke PN Jakarta Timur, klien kami sudah bersurat sebanyak dua kali, dan melalui kami sebagai Kuasa Hukum juga sudah melakukan Somasi sebanyak dua kali. Namun dari upaya tersebut, baik Kadin Indonesia, Kadin DKI Jakarta dan Kadin Kota Jakarta Timur tidak ada respon, dan sepertinya Kadin alergi untuk berkomunikasi dengan anggotanya sendiri, maka upaya terakhir yang kami lakukan adalah melalui lembaga Peradilan,” ujar Marojahan. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.