Diduga Lakukan Eksekusi Liar alias Pengrusakan

Kuasa Hukum Dr (C) Tiyara Parengkuan berpakaian baju kotak-kotak di tanah objek.

Bekasi, HR Pada 05/06, Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA dan Rekan selaku kuasa hukum para pelapor Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina para ahli waris alm O Hutajulu melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik para kliennya pada 05/05/2021 di Jl. Indra Giri II,RT/RW 012/001 di Cilincing, Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat ayat 1 KUHPidana. Diduga dilakukan oleh Hs terlapor I dan Il sebagai terlapor II masing-masing bertempat tinggal di Jakarta Utara.

Diduga bongkar paksa/pengrusakan rumah yang dihuni para pelapor tanpa ada somasi oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Tiyara kliennya juga membuat pernyataan tidak sengketa selanjutnya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Surat Accupatie-Verguning atas nama Sarmidi Kartu penduduk No.473842-B T.648 seluas 117 M2 dahulu dikenal JL.Kmp. Kurus, Kel Semper Kec. Koja, Jakut sekarang menjadi Jl.Indragiri II RT/RW: 012/001 Kel. Semper Barat Cilincing Jakarta Utara ,DKI Jakarta, Registrasi No.37/Kamp.Kurus /IV/WK-JU/74 tertanggal 19 /04/1974, dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Utara dan Surat pengoperan tanah kavling dari bapak Sarmidi kepada alm. Bapak Ojak Hutajulu tertanggal 20/12/1993.Tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.

Juga tanah seluas 65 M2 ,Registrasi No.48/Kp.Kurus/VII/WK-JU/74 tertanggal 18/07/1974 berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah berupa Surat AccupatieVerguning atas nama Syamsuri, Kartu penduduk No.384124-B,T.649. Kwitansi pembelian tanah kavling dari alm P Silalahi tertanggal 20/07/1995.Surat pengoperan tanah kavling dari alm P Silalahi kepada alm Ojak Hutajulu tertanggal 26/05/1995 surat pengoperan tanah kavling dari ahli waris P.Silalahi kepada para ahli waris Ojak Hutajulu. Tanah objek tidak pernah diperjual belikan dan tidak pernah dikuasai oleh orang lain.

Terhadap dugaan tindakan oknum-oknum Tiyara selaku kuasa hukum juga telah mengajukan “Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolsek Cilincing No.LPB/296/K/V/2021/PMJ/RESJU tanggal 12/05/2021. Dan sudah mendapat respon yang baik terhadap objek maupun aset-aset kendaraan maupun terhadap para ahli waris itu sendiri. med

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *