MAJALENGKA, HR – Sat Reskrim Polres Majalengka, Senin (8/1), menggelar press realease terkait keberhasilan pihaknya mengamankan tiga oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan perbuatan pidana dengan memeras seorang Kades. Tindak pidana itu diketahui berdasarkan laporan Polisi Nomor :Lp/03/B/I/2018/jbr/res mjl/sat reskrim, Kamis (04/01/2018).
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK menyampaikan, modus operandi tersangka berinisial SF memberitahukan akan menerbitkan berita di koran tentang data yang dimiliki oleh tersangka AR tentang proyek atau dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa, sehingga korban akhirnya merasa takut. Selanjutnya, tersangka SF meminta uang sebesar Rp 10 juta biar tidak jadi diberitakan, namun korban tidak sanggup sehingga terjadi tawar-menawar, karena korban sanggup sebesar Rp 7 juta. Korban Usup Supriatna selaku Kepala Desa Indrakila didampingi Kepala Desa Sangkan Hurip dengan terpaksa menyerahkan uang kesanggupan sebesar Rp 7 juta ke tangan tersangka AF.
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AR (40), penduduk Kavling Nuss Indah Lestari RT/RW 002/014 Kelurahan Rancamanyar Kecamatan Baleendah Bandung; tersangka SF (41), penduduk Blok Cikempar RT/RW 006/005 Desa dan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka; dan tersangka YT (40), penduduk Blok Karapia RT/RW 001/001 Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 7 juta, satu amplop warna putih, dua exsampler koran, tiga buah KTA Pers, lima lembar surat tugas Pers dan satu bundel data yang diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, ketiga tersangka AR, SF dan YT dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. lintong situmorang
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});