Diduga Gelapkan Sebagian Pemilik Saham Metro Mini Para Terdakwa N dan Z Bebas

oleh -232 views

BEKASI, HR – Pada persidangan (30/09), para terdakwa Novrialdi dan kawan (2 orang) divonis ontslag van alle rechtsvervolging artinya putusan lepas, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi para terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. Karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Adeng dan Swarsa serta Eka Saharta masing-masing hakim anggota.

Sebelumnya para terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan (tahanan kota). Oleh JPU Fariz menjerat para terdakwa  terbukti  melakukan penggelapan  saham Metro  Mini atas beberapa orang, dalam pasal 374 KUHP pada persidangan (24/08/2021).

Menurut keterangan JPU Sukma pengganti JPU Fariz karena pindah telah menyatakan “kasasi”.

Menurut pendapat pemerhati hukum di Jakarta “la kok bisa bebas dari tuntutan hukum pidana,” ujarnya.

Bahkan pemerhati tersebut mengatakan contoh saya punya saham di Metro Mini tiba-tiba nama saya tidak tercantum padahal saya tidak pernah menjual  atau mengalihkan kepada siapapun. “Apakah bukan pengelapan itu  oleh oknum“payah”, ujarnya kepada HR.

Sementara pada perkara terdakwa Barito divonis 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Oleh Ketua Majelis Hakim Anshar dan tim memvonis terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 372 KUHP pada persidangan (05/10/2021).

Sebelumnya terdakwa dituntut selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Oleh JPU Sukma /Arif menjerat terdakwa dalam pasal 372 KUHP pada persidangan (21/09/21).

Pada perkara lainnya yaitu terdakwa Wijaya divonis 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun artinya terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 372 KUHP. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Anshar dan tim.

Sebelumnya terdakwa  Wijaya dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 372 KUHP oleh JPU Arif/Sukma pada persidangan (27/07). med

Tinggalkan Balasan