Diduga Direstui Kasudin LH, Bak Mobil Bekas Dicuri Orang Dalam?

oleh -88 Dilihat
oleh
mobil bekas milik LH Jakbar
mobil bekas milik LH Jakbar

JAKARTA, HR – Tumpukan barang-barang bekas mobil bak Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH), Jakarta Barat, yang berada ditempat penampungan di Bambularangan, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, ternyata banyak yang dicuri yang diduga orang dalam yang bekerja dilokasi itu.

Menurut sumber HR, yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, mereka pada saat memotong plat-plat atau body bak mobil bekas Sudin LH Jakbar, dikerjakan pada malam hari dengan mengunakan las.

“Mereka pintar bang, pada saat kerja. Sengaja mobil sampah yang masih layak jalan (masih hidup), sengaja ditaruh ditengah-tengah dekat lokasi tempat mobil-mobil bekas, jadi pada saat mereka sedang ngelas bak yang sudah tidak terpakai tidak terlihat,” kata sumber HR, Selasa (10/12/24).

Padahal itu kan punya Aset Pemda DKI, seharusnya barang-barang itu tercatat milik aset Pemda, tidak bisa diperjual belikan seperti itu, kalaupun ingin dijual harus mengikuti lelang dahulu.

“Pada saat memotong plat mobil bekas, mereka bekerja malam hari. Mereka persiapkan itu yang akan dipotong-potong, kita melihat, paginya sudah bersih lagi, sudah rapi kembali, ketahuan berisik sekali, jika mereka sedang memotong plat mobil bekas itu kan bang,” ketus sumber HR.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Barat Achmad Hariadi saat dikonfirmasi HR, via WhatsApp terkait adanya laporan masyarakat seperti ini, tidak merespon menjawab apa yang ditanyakan HR, diduga permasalahan ini mendapat restu dari Kasudin LH Jakarta Barat.

Sekertaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Partisipasi Rakyat (DPP Lempara) Gomgom Hutajulu SE, mengungkapkan, Penjualan barang bekas milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan aset daerah. Beberapa aturan yang relevan antara lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang milik negara/daerah, peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk dalam hal pengalihan kepemilikan barang, baik melalui penjualan, hibah, atau cara lain. Dalam hal penjualan barang bekas milik daerah, peraturan ini menetapkan prosedur, mekanisme, serta prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Masih dikatakan Gomgom Hutajulu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Permendagri ini memberikan pedoman lebih rinci tentang bagaimana Pemda mengelola barang milik daerah, termasuk yang sudah tidak digunakan lagi. Penjualan barang bekas milik daerah harus melalui prosedur yang sesuai, misalnya dengan melakukan penilaian terhadap nilai barang dan melalui lelang jika diperlukan,” ungkap Gomgom Hutajulu.

Dengan adanya laporan masyarakat ini, yang tidak direspon dari pihak Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Gomgom Hutajulu menduga adanya restu atau perintah dari orang dalam Sudin LH Jakbar.

“Tidak mungkin berani, pekerja yang disana begitu bebas mengambil barang yang sudah mereka tahu itu milik aset Pemda bisa dijual begitu saja, tanpa adanya izin dan restu dari orang dalam mereka sendiri,” jelas Gomgom Hutajulu.

Dalam hal ini, Pemda DKI Jakarta biasanya juga memiliki peraturan sendiri yang mengatur lebih spesifik tentang tata cara pengelolaan dan penjualan barang milik daerah. Ini mencakup aturan yang lebih teknis dan prosedural sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, walaupun lebih fokus pada pengelolaan keuangan negara, undang-undang ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang bisa diterapkan untuk barang milik daerah, termasuk dalam hal pelepasan atau penjualan barang.

“Secara umum, penjualan barang bekas milik Pemda DKI Jakarta harus memperhatikan prinsip pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien, serta dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti lelang atau prosedur lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prosesnya juga sering kali memerlukan evaluasi atau penilaian nilai barang, untuk menentukan harga jual yang wajar,” tutup Gomgom. (dit/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.