Diduga Diayaniaya Oleh 10 Oknum Polisi Polres Klungkung, Korban Penyiksaan Lapor ke Polda Bali

oleh -10 Dilihat
oleh

DENPASAR, HR – Korban dengan inisial IWS (47) melaporkan tindak penganiayaan yang dialami olehnya pada 26 – 29 Mei 2024. IWS menduga penyiksaan tersebut dilakukan oleh 10 oknum polisi Polres Klungkung.

IWS ditangkap karena diduga telah memiliki mobil bodong dari usaha rentalnya. Saat itu, Polres Klungkung memang sedang melaksanakan operasi untuk membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di Nusa Penida, Kab. Klungkung. Namun, IWS mengaku bahwa mobil-mobil yang dimilikinya memiliki surat lengkap.

IWS ditanyai soal keberadaan mobil Pajero yang dimiliki oleh Mang Togel. Dia mengaku hanya menjadi perantara mobil tersebut untuk digadaikan, tanpa mengetahui bahwa Pajero tersebut adalah mobil bodong. Sehingga dirinya tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut saat ditanyai oleh polisi. Merasa bahwa dirinya berbohong, para penyergapnya memukuli dirinya hingga menyebabkan luka fisik. Hingga saat ini, IWS mengaku bahwa gendang telinga sebelah kirinya tidak dapat mendengar karena rusak akibat penyiksaan itu.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka memar dan gendang telinga sebelah kiri yang pecah. Selain itu lima mobil hasil usahanya juga disita oknum polisi itu di Polres Klungkung.

Korban sudah melaporkan dugaan tindak kekerasan itu ke Polres Klungkung pada 29 Mei 2024. Namun laporannya dimasukkan ke tindak penganiayaan ringan. Merasa laporan penyelidikannya tidak sesuai dengan luka fisik yang dialaminya, IWS melapor kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Dalam konferensi persnya, Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi mengatakan IWS telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Namun petugas SPKT Polda Bali justru memerintahkan pelaporan ke Pasal 352 KUHP.

“Petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya tiga bulan pidana penjara,” ujar Rezky dalam konferensi persnya (6/7).

Lebih lanjut Rezky mengatakan proses ini turut diteruskan oleh penyelidik yang tetap menggunakan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban. Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh Personel Polres Klungkung.

“Beberapa personel Polres Klungkung terus melakukan intimidasi, terror dan sempat meminta korban untuk menandatangani kesepakatan damai dengan para polisi selaku pelaku,” tambah Rezky.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan yang dilakukan Personel Polres Klungkung juga telah melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang menyatakan setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan.

Berkenaan dengan situasi tersebut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mendesak:

  1. Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban.
  2. Polda Bali memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan. Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku.
  3. Polres Klungkung agar kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggung jawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penangkapan dan penahanan, serta penyitaan secara melawan hukum terhadap korban pada 26 – 28 Mei 2024. Sekaligus tidak melakukan intimidasi, kekerasan maupun upaya lainnya untuk merintangi prosespemeriksaan atas peristiwa a quo.
  4. Polres Klungkung agar segera mengembalikan dengan segera barang yang dirampas secara melawan hukum dari Korban berupa 5 (lima) buah mobil.
  5. Polres Klungkung meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya atas tindakan kejam melakukan penyiksaan kepada korban.

Kronologi Kejadian

  1. Korban Ditangkap di Rumahnya

Peristiwa ini bermula pada tanggal 26 Mei 2024, ketika sepuluh orang dari Polres Klungkung datang ke rumah korban dan mencari keberadaan korban, namun korban tengah berada di luar rumah. Istri korban sempat bertanya mengenai maksud kedatangan Polisi, namun mereka meminta agar istri Korban tidak banyak bertanya dan mendesak agar Korban segera pulang. Sekitar pukul 20.00 WITA ketika korban sampai di rumah, seketika korban disergap lalu dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat yang berbeda, yang bukan merupakan kantor kepolisian. Ponsel korban dan lima buah mobil dari usaha korban yang sedang dalam proses penjualan juga turut disita paksa. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan anggota Polres Klungkung tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas.

  1. Korban Ditahan Selama 3 Hari

Diketahui bahwa korban ditahan selama hampir tiga hari, sejak tanggal 26 Mei – 28 Mei 2024. Di tempat penyekapan, korban diinterogasi dan dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil Pajero. Korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, termasuk korban dipaksa memberikan informasi tentang keberadaan mobil Pajero yang tengah dicari Polres Klungkung meskipun faktanya korban memang tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.

  1. Akibat Penyiksaan Tersebut, Korban Mengalami Luka Fisik

Dalam proses interogasi, korban mendapatkan tindakan penyiksaan lewat pukulan dengan tangan kosong, menggunakan botol minum Aqua berukuran 1 liter yang berisi air, dan botol bir. Pukulan itu secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga korban. Selama proses penyiksaan, tangan Korban terus diborgol, pakaiannya dilucuti dan mata korban ditutup dengan plester putih berlapis-lapis hingga korban tidak bisa melihat. Dalam interogasi korban juga sempat diancam akan ditembak. Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban.

  1. Korban Melapor ke Polda Bali Tanggal 29 Mei 2024

Pada tanggal 29 Mei 2024 korban telah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Bali, Namun sejak awal petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP, atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya 3 bulan pidana penjara. Selanjutnya, proses ini turut diteruskan oleh penyelidik yang tetap menggunakan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban. Penyelidik hingga kini juga tidak memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh Personel Polres Klungkung. Di sisi lain hingga kini, beberapa personel Polres Klungkung terus melakukan intimidasi, teror dan sempat meminta korban untuk menandatangani kesepakatan damai dengan para polisi selaku pelaku.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.