TANGERANG,HR – Keluhan dari masyarakat adanya pemasangan instalasi Pipa ke jaringan kompor dirumah. Warga seolah enggak dianggap, karna dinilai tidak sesuai keinginan warga.
Salah satu warga yg enggak mau disebut AN, merasa komplain, karna pemasangan tanpa bertanya dulu dan konfirmasi, asal pasang pasang, tanpa ada basa basi kepada warga setempat sebagai pemanfaat Jargas.
” pak kalau bisa jalurnya jangan lewat kamar pindah aja diruang depan,” ehh malah petugasnya jawab ibu berani bayar berapa” bapak mau dibayar berapa tanya si ibu ke petugas,seratus lima puluh ribu”
alhasil AN pun menyampaikan
keluhan kepada ketua rt
“ya nanti keluhannya akan disampaikan ke pihak pelaksana jawab ketua rt kepada AN, ucap AN”
Hasil pantauan dilapangan, tanah galian tidak tertata,bercecer dijalan, ketika turun hujan jalan menjadi licin. hanya beberapa titik yang terlihat menggunakan karung sebagai wadah untuk menampung tanah galian.
Tentunya kondisi ini sangat memprihatikan dan mengganggu masyarakat secara umum.
khususnya masyarakat ,
warga yang berdampak, pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor. Apabila tidak hati-hati akan berakibat fatal.
H.S salah satu aktivis kabupaten tangerang, menyoroti dalam hal kegiatan galian jargas.
kepada awak media “ini proyek obyek vital Negara tapi sangat disayangkan kok PGN tidak seleksi dulu dalam hal tender untuk menunjuk sub kontraktor sebagai pelaksanaan proyek jargas.dan kurangnya
pantauan serta juga pengawasan dilapangan terkait carut marutnya pelaksanaan proyek Pt.pgas solution sebagai anak perusahaan sub kontraktor PGN. yang lebih parah lagi ijin enggak sampai ke dinas pemda kabupaten tangerang hanya rekom rw setempat. Ucapnya”.
Lanjutnya, di Peraturan Presiden
(Perpres) Republik Indonesia No: 6 Tahun 2019 tentang
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi / distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Keputusan menteri ESDM no: 11K/10/EM/2019
tentang penunjukan Pertamina (persero) holding migas dalam membangun jargas.
Undang undang No: 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Peraturan Menteri Pekerjaan umum No: 20/PRT/2010 tentang pemanfaatan bagian pinggir jalan.
Perda no: 3 tahun 2009 tentang pemanfaatan bagian pinggir jalan
undang undang keterbukaan publik (KIP) no: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
perpres no: 104 tahun 2022 tentang rincian anggaran APBN tahun anggaran 2022.
Pihak perusahaan sub kontraktor Perusahaan Gas NEGARA ( PGN )
Pt.PGAS SOLUTION asal main gali lubang pipa intalasi gas bumi ( jargas ) di wilayah pasar kemis diduga blom mengantongi ijin. Fakta dilapangan ” PT. PGAS SOLUTION menyerahkan atau menunjuk salah satu mitra Sub Kontraktor PT. Akses Nusa Karya Infratek (PT.ANGKI) untuk melaksanakan pekerjaan Proyek Jaringan Gas Bumi. Ini menjadi sorotan,” ungkap H.S.
Perusahaan gas negara PGN masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan pemanfaatan gas bumi ke masyarakat khususnya di kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.menunjuk dan memberikan pelaksanaan teknis kerja Pt.pgas solution tanpa mengindahkan estetika dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dipantau dilapangan diberbagai tempat di pelaksanaan proyek tampak carut marut. Dan kehadirannya banyak yang tidak melalui ijin terlebih dahulu.
menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung pipa jargas tanpa izin dinas PU Bina Marga dan ke dinas Perkim padahal di undang undang sudah diatur.ungkap hs lagi kepada awak media.
Bahkan sempat ditanya mengenai kelengkapan ijin dari pemerintah, justru mereka tidak bisa menunjukkan”dan hanya bisa memperlihatkan surat Rekomtek atau Rekomendasi teknis yg ditanda tangani oleh Rw setempat.
SA dari dinas Bina Marga ketika saat dikonfrmasi lewat perangkat eletronik what apps membenarkan bahwa tidak ada surat yang masuk atau dilayangkan ke dinas dari pihak Pt.PGAS SOLUTION.
“itu bukan produk kami dan itu hanya sebatas rekomendasi dari ketua rw.
maka dengan itu pelaksanaan kerja pun harus Stop karena belum mengantongi ijin.ungkapnya”
Ketika ada pertemuan mediasi terkait pelaksanaan proyek jargas. masukan dan permintaan perwakilan dari beberapa ormas,perwakilan warga,
binamas,babinsa.aktivis dan beberapa awak media, ada beberapa point no tulen dari hasil mediasi terkait perijinan ke dinas ,perapian jangan asal tinggal seperti yang sudah terjadi.kerja sesuai sop
koordinasi terkait kearifan lokal.
sampai dengan saat inipun diabaikan dan tidak dijalankan. tim