PURWAKARTA, HR – Seorang bapak di daerah Purwakarta, Kecamatan Cibatu, Desa Cipinang, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Kejadian ini semakin memprihatinkan karena aksi kekerasan tersebut direkam dalam sebuah video dan dikirimkan kepada istri pelaku.
Menurut informasi yang beredar, video tersebut menunjukkan tindakan kekerasan terhadap balita tersebut, memicu kecaman dari berbagai pihak. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menegaskan bahwa tindakan ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga melanggar undang-undang perlindungan anak. Pelaku harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adi Kurniawan Tarigan.
Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam melaporkan kasus ini secara proporsional, sesuai dengan kode etik jurnalistik, tanpa sensasi yang berlebihan, namun tetap mengedepankan kepentingan korban dan keadilan.
Masyarakat Purwakarta diharapkan turut mengawal proses hukum kasus ini, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak.
Pihak berwajib diimbau untuk segera menangani kasus ini guna memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban. ids