PANGKALPINANG, HR – Sekitar 79.000 warga di Kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum tercover dalam program BPJS, yang dibiayai oleh Pemerintah. Menanggapi hal tersebut, DPRD Provinsi Bangka Belitung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Senin (07/10/24) di ruang Bamus Kantor DPRD Babel.
Rapat dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan Daerah (Bakuda), serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Agenda utama dalam rapat ini adalah, membahas komitmen Pemerintah Provinsi dalam menyelesaikan masalah BPJS yang belum tercover.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa DPRD dan pihak Eksekutif Provinsi, telah mencapai kesepakatan untuk mengakomodir BPJS masyarakat di seluruh Kabupaten dan Kota di Babel.
“Alhamdulillah, kami sepakat antara Legislatif dan Eksekutif, untuk mendukung program BPJS bagi masyarakat. Namun, tentu saja, data penerimanya harus jelas,” ujar Didit.
Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP tersebut, Didit meminta pihak Eksekutif untuk segera mengundang seluruh Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di Kabupaten dan Kota di Babel. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian data penerima bantuan, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
“Nantinya, kami akan mengadakan rapat lanjutan. Saya mengimbau agar Eksekutif segera mengundang seluruh Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di Babel. Kita harus memastikan data penerimanya akurat, jangan sampai ada yang mampu secara finansial masuk ke daftar penerima bantuan,” tegas Didit.
Didit juga menekankan bahwa tanggung jawab untuk membiayai program BPJS, tidak sepenuhnya harus dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten dan Kota juga diharapkan turut berperan aktif dalam hal ini, seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Bangka Tengah, yang hanya mampu menanggung separuh dari biaya BPJS warganya.
“Semua ini harus dibahas secara menyeluruh. Kabupaten dan Kota juga harus ikut andil. Misalnya, Bangka Tengah yang hanya mampu membayar setengahnya, kita akan bahas itu,” jelas Didit.
Ia juga menambahkan bahwa data penerima bantuan harus benar-benar akurat untuk menghindari salah sasaran. DPRD Provinsi Babel berkomitmen memberi waktu kepada pihak eksekutif selama tiga hari, untuk menyampaikan laporan terkait data penerima BPJS tersebut.
“Kami berharap, masyarakat yang tidak mampu nantinya dapat ditanggung BPJS-nya melalui anggaran APBD Provinsi Bangka Belitung,” pungkas Didit. •agus priadi