Didit : Anak Yatim dan Siswa Kurang Mampu Tak Seharusnya Dibebani Uang Komite

BANGKA TENGAH, HR – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini digelar di Cafe Cik Lily, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin malam (24/5). Dalam kesempatan tersebut, Didit menyoroti sejumlah persoalan di sektor pendidikan yang masih menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait uang komite sekolah.

“Uang komite ini dibahas dan diputuskan oleh komite sekolah bersama para orang tua siswa, dengan tujuan untuk mendukung operasional sekolah,” ungkap Didit.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauannya di beberapa sekolah, dana dari komite sekolah umumnya digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak mendapatkan gaji dari APBD maupun APBN, petugas kebersihan, penjaga sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler siswa. Namun, Didit juga menyoroti masih adanya siswa yatim dan dari keluarga kurang mampu yang tetap dibebani pembayaran uang komite.

“Idealnya, siswa yatim piatu atau berasal dari keluarga yang tidak mampu tidak perlu dibebani uang komite, cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah Desa atau Kelurahan. Insya Allah, Pemprov dan DPRD Babel akan mengambil kebijakan untuk mengatasi hal ini,” tambahnya.

Ia menegaskan, pembebasan uang komite secara menyeluruh juga tidak etis jika diterapkan merata.

“Kalau digratiskan semuanya, nanti anak pejabat, pengusaha juga ikut tidak bayar. Ini soal keadilan,” tegasnya.

Selain soal uang komite, Didit juga menyoroti persoalan biaya seragam sekolah yang menjadi beban bagi orang tua. Menurutnya, hingga saat ini biaya seragam belum ditanggung oleh pemerintah dan sepenuhnya dibebankan kepada wali murid.

“Kami di DPRD akan mencari solusi bersama Pemprov agar ke depan ada skema yang lebih adil bagi masyarakat terkait pembiayaan ini,” ujarnya.

Didit menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa DPRD Babel bersama Pemprov berencana akan merevisi Perda No. 2 Tahun 2018, terutama menyangkut aspek pembiayaan pendidikan yang masih menjadi kendala di masyarakat. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *