Didakwa Melanggar Pasal 303 KUHP, Fakta Persidangan Kurang Jelas 6 Kali Tertunda

oleh -942 views

JAKARTA, HR – Sidang tertunda-tunda, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar SH tidak dapat menghadirkan saksi ahli dari jaksa, hingga enam kali tertunda, sidang yang ke 12 jaksa tidak mampu menghadirkan saksi dari JPU di PN Jakut, kemarin.

Jaksa mendakwa 3 orang yang tidak jelas penjelasannya, 1.Aristarkhus Randi alias Andi,
2 Mery Andrian, 3 Viki Armando. Ketiganya, Jaksa Fedrik Adhar SH mendakwanya, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1-KUHP junco Passl 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat(1) KUHP yang penangkapannya mirip mirip teroris. Ada yang di Jakarta Selatan ada yang di Jakarta Utara dan ada juga ditangkap di Manado.

Sementara surat dakwaan tersebut adalah beralamatkan Bogor Selatan, ada yang beralamat duri kecamatan Kebon Jeruk, Jawa Barat, ada lagi bondongan kec kota bogor selatan propinsi, jawa barat.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 303 aya(1) ke-3 ayat(1) ke-1 KUHP juncto Pasal Pasal 64 ayat (1) KUHP.persidangan menjadi pertanyaan awak media yang meliput di pengadilan Negeri Jakarta Utara, sangatlah aneh bin ajaib.

Persidangan dimulai awal tahun yaitu, 21 Januari 2019. Sidang perdana ditunda Hakim tidak ada di tempat/kantor. Pada 28 januari sidang perdana terdakwa Meri Andrian jatuh sakit di Hadapan Majelis. Padw 13 Pebruari pembacaan exsepsi dari penasehat hukum, 20 Pebruari tangapan PU atas esepsi PH, 27 Pebruari Putusan Sela, 6 Maret panggilan PU saksi tidak hadir. Pada 13 maret panggilan PU saksi tidak hadir. Selanjutnya, 20 maret panggilan PU saksi tidak hadir, 27 maret ppanggilan PU saksi tidak hadir, 2 april panggilan PU saksi tidak Hadir, 10 April 2019 saksi juga tidak hadir aneh bin sekali.

Persidangan yang satu ini sampai 6 kali saksi dipanggil namun tidak pernah Hadir. Sidang pimpinan Ketua Majelis Tugianto SH MH, mungkin Majelis sudah merasa heran di karenakan hingga 6 kali sidang ditunda.

Salah satu dari suami terdakwa, Erik sangat dan sangatlah menyayangkan persidangan ini ditunda kesekian kalinya dan dia mengatakan jika istri saya bersalah silahkanlah di hukum.

Dia mengatakan pada wartawan apabila tidak bersalah, lepaskanlah mereka, saya selaku suami dari Mery Andrian, yakin majelis hakim pasti bersikap adil kepada para terdakwa, apalagi jika melihat berbagai kejanggalan selama persidangan. nen

Tinggalkan Balasan