Didakwa KDRT, JPU Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

oleh -496 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung menjatuhkan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Poltje W Jocom Bin S imon Jacom (58) karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengeadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (5/10/16).
Pemandangan mengharukan 
pertemuan anak tiri 
dengan bapak tiri 
di penjara saling merindukan.
Tuntutan itu dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim IBN Oka Diputra, JPU juga menuntut dan menyatakan agar dalam putusan terdakwa Poltje dengan anak korban Pandu Hans Pranata dalam jarak dan waktu tertentu degan cara mengamankan anak korban sebagaimana dimaksud Pasal 50 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT.
Hal itu disampaikan Theodora sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak Korban Pandu Hans Pranata pada hari Rabu (09/01/16) sekira Pkl 20.WIB di Jl Ganggeng RT/RW 09/07, No 30/31, Kel Sungai Bambu, Tj Priok, Jakut bahwa korban Pandu yang merupakan anak tiri terdakwa dari istri Rosita yang saat ini bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Negara Taiwan.
Atas tuntutan itu Penasehat Hukum terdakwa Dominggus mengatakan, akan menjawab tuntutan JPU dengan mengajukan pledoi pada persidangan seminggu kemudian sebagaimana jadwal yang diberikan majelis kepada Penasehat Hukum terdakwa.
Dominggus mengatakan, bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU. “JPU telah menciptakan suasana yang mencekam dan membuat seolah-olah terdakwa telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan anak Pandu Hans Pranata ketakutan dan trauma terhadap bapaknya sendiri. Marah itu adalah bagaian dari bentuk kasih sayang orang tua kepada anak. Tetapi jaksa dalam hal ini mendramatisir perbuatan terdakwa, karena kebetulan terdakwa seorang ayah tiri,” ucap Dominggus kepada HR usai persidangan.
Menurut Dominggus, bahwa JPU telah melakukan fungsi ganda. Tapi apa fungsi ganda yang telah diperankan JPU, Dominggus belum mengungkapkan. “Lihat saja nanti pada Pledoi minggu depan. Semua fakta akan saya uraikan dengan jelas dan tegaskan,” ucapnya mengakhiri. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan