Dicoret Dari Daftar Caleg Partai Hanura, Syarni Sahal Tempuh Jalur Hukum

oleh -11 Dilihat
oleh

SINTANG, HR – Penetapan calon legislatif oleh Partai Hanura di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat periode 2019 menuai kecaman keras dari calon sementara legislatif Syarni Sahal yang telah mendaftar dari Dapil 1 Kecamatan Sintang tanggal 17 Juli 2018 dan masuk di SILON KPU Kabupaten Sintang Nomor Urut 6.

Syarni Sahal Caleg Nomor Urut 6 dan juga sebagai pengurus Partai Hanura DPC Kabupaten Sintang, (20/9), mengatakan, “Saya mengutuk keras pencoretan nama saya sebagai Caleg Hanura tahun 2019 mendatang dan akan saya gugat apabila tidak dikembalikan hak saya sebagai Caleg, karena jelas menurut aturan di Partai Hanura telah melanggar, saya telah meminta klarifikasi kepada Ketua DPC Kabupaten Partai Hanura dan DPD Provinsi dan Bappilu dan tim 7 dan Dewan Penasehat Partai Hanura hasilnya cenderung ditutup-tutupi dan pada tanggal 19 September 2018 setelah Ssaya cek di kantor Sekretariat Partai Hanura, nama saya memang sengaja dihilangkan dari SILON dan tidak terdaftar lagi sebagai caleg Dapil 1 Kecamatan Sintang di pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang, kemudian nama saya tiba-tiba digantikan oleh caleg Febri Fiandly Dwi Ruchiyatna yang pada awal Pencalonan tidak masuk di Dapil 1 Kecamatan Sintang kota.”

Menurut Syarni Sahal, Ketua DPD Suryanto Tanjung telah menzolimi dirinya yang telah mengintervensi Ketua DPC Heri Djamri Partai Hanura agar mencoret namanya dari Calon legislatif dan digantikan oleh Febri Fiandly Dwi Ruchiyatna yang merupakan anak dari Kepala Dinas Perdaganan dan Koperasi Kab Sintang.

“Dan saya meminta kepada Ketua KPU RI dan KPU Kabupaten Sintang, DPP, DPD, DPC Partai Hanura agar mengembalikan posisi saya sebagai Caleg Nomor Urut 6 di Dapil 1 Kecamatan Sintang,” pinta Syarni Sahal.

Sementara dari Kuasa Hukum Syarni Sahal, Sofyan SH, mengatakan, dengan tegas kasus ini akan ditindaklanjuti dengan membuat gugatan ke meja hijau, karena sudah jelas Febri Fiandly Dwi Ruchiyatna pada awalnya tidak Ikut mendaftar di Dapil 1 Kecamatan Sintang namun setelah tanggal 19 September 2018 tiba-tiba nama Syarni Sahal menghilang dari daftar caleg.

“Saya meminta kepada pihak terkait Panwaslu Kabupaten Sintang, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat Jakarta, KPU Repulik Indonesia dan jajarannya agar secepatnya mengambil langkah dengan menindak tegas pelaku yang manipulasi data caleg ini. Saya menduga adanya kasus mahar politik dan atau money politic yang meloloskan Febri Fiandly Dwi Ruchiyatna sebagai caleg yang menggantikan Syarni Sahal,” ujar Sofyan SH sebagai kuasa hukum Syarni Sahal dengan tegas.

Sementara dari Ketua DPD dan DPC Partai Hanura belum dapat dikonfirmasi dan dihubungi oleh HR. yusri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.