JAKARTA, HR – Rektor Uiversitas Jakarta (UNJ), Prof. Djaali melaporkan beberapa Dosen UNJ ke Polisi Metro Jakarta Timur, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya, belum lama ini.
Pelaporan tersebut bermula dari beredarnya skema yang menggambarkan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Jakarta (UNJ) di grup ‘Whats App’ dosen dan civitas akademika UNJ.
Menyikapi hal ini Sekertaris Jenderal (Sekjen) Adovokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bungas T Fernando Duling menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Jakarta (UNJ), yaitu melaporkan beberapa dosen, yang salah satunya adalah Ubedilah Badrun selaku Dosen Sosiologi UNJ.
“Pelaporan terhadap Ubedilah diduga berangkat dari tulisan dengan judul ‘Wajah Kampus Mulai Bopeng?’. Artikel tersebut dimuat di media online unjkita.com pada 4 Mei 2017, dan menjadi viral di media sosial internal UNJ,” ungkap Nando.
Dijelaskan Sekian ARUN ini, mengenai sosok Ubedilah Badrun sebagai Dosen, Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia, rasanya tidak mungkin artikel itu tanpa didasari fakta, data serta standarisasi etika akademik yang bergaris lurus pada atauran dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
“Maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia terkhusus Univesitas, Institut dan Akademik ketika dosen dilaporkan dalam kekritisannya yang telah memenuhi standarisasi Tridharma Perguruan Tinggi dalam artikel dan tulisan-tulisannya,” tandas Nando.
Menurutnya budaya kriminalisasi pada dosen harus dihentikan, karena pemikiran-pemikiran dan pengungkapan-pengungkapan masalah yang telah melalui standarisasi etika Tridharma Perguruan Tinggi harus dijunjung dan dihormati sebagai tumbuh kembang kepribadian keilmuan.
“Mengecam sikap arogan anti kritik bagi Pimpinan PTS/PTN Indonesia,” tandas eks aktivis 98 ini.
Maka Nando menghimbau kepada seluruh 108 Paralegal angkatan ke dua yang tersebar di 24 kabupaten/kota yang memiliki latar belakang 50 persen mahasiswa untuk mencari tahu informasi yang terkembang dan melakukan tindakan solidaritas terhadap dosen yang dikriminalisasi atas kekritisannya.
Dan dukungan solidaritas dapat dilayangkan langsung kepada Rektorat dan BEM UNJ.
“Melalui Kabid Hukum dan Ham Advokasi Rakyat untuk Nusantara akan melakukan upaya pendampingan hukum kepada saudara Ubedilah Badrun baik dalam surat kuasa mauapun dukungan solidaritas bersama 108 Paralegal yang tersebar di 24 kabupaten/kota,” paparnya.
Pria yang telah matang di dunia aktivis dan gerakan sosial ini menerangkan bahwa, dalam Tridharma perguruan tinggi yang mengedepankan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, juga menjelaskan standarisasi dosen tersebut.
“Jadi kasus ini dapat diungkap sejelas – jelasnya. Sebab, jelas ada tindakan krimanalilisasi yang dilakukan kepada akademik. dan tuduhan kepada rektor tidak hanya sebatas tuduhan, tapi ada data materialnya,” pungkas Sekjen ARUN, Nando. igo
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});