Di Satuan Kerja PJN Wilayah I Banten Audit Anggaran Swakelola !

oleh -604 views
oleh
BANTEN, HR – Anggaran pemeliharaan rutin untuk jalan dan jembatan di Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Banten, BBPJN Wilayah IV (DKI, Jabar dan Banten), Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR setiap tahunnya selalu menjadi sorotan.
Diduga kuat, anggaran swakelola untuk perbaikan jalan dan jembatan, terserap sangat baik namun kualitas pekerjaan terlihat amburadul. Bahkan ada pula anggaran swakelola yang tidak terprediksi, dan diduga telah menjadi ajang bancakan oknum PA, KPA, PPK dan para kroni-kroninya, untuk memperkaya diri.
Dugaan tidak transparannya pengelolaan dan realisasi anggaran pemeliharaan tersebut semakin menguak karena minimnya informasi yang diberikan para pejabat yang menerima dana swakelola tersebut terkait titik lokasi kegiatan, berapa jumlah anggaran yang digelontorkan, dan siapa yang mengerjakan.
Setiap penyerapan anggaran swakelola, seharusnya melibatkan masyarakat setempat (sekitar lokasi pekerjaan). Tetapi faktanya, dalam pelaksanaan boleh dikatakan tidak pernah dilaksanakan, padahal tujuan pekerjaan swakelola yang dianggarkan dari uang rakyat itu adalah salah satunya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan/kelurahan setempat serta melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Tahun anggaran 2015, di Satker SNVT PJN Wilayah I Banten mendapat anggaran swakelola pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Rp11,2 miliar dengan rincian yakni paket Pemeliharaan Rutin Jalan PPK TSM senilai Rp5.057.380.000 dan Pemeliharaan Rutin Jembatan PPK TSM senilai Rp2.369.200.000. Kemudian, paket Pemeliharaan Rutin Jalan PPK SPSP senilai Rp2.825.777.000 dan Pemeliharaan Rutin Jembatan PPK SPSP senilai Rp967.400.000.
Dari jumlah seluruhnya Rp11,2 miliar itu, sesuai tertera dalam rencana umum pengadaan (RUP) Kementerian PUPR untuk dana swakelola, padahal hal ini seharusnya paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tersebut untuk lelang umum atau kontrak.
Berdasarkan Perpres No 4 Tahun 2015 atas perubahan Perpres 70/2012 pasal 26 (2.c) yang berbunyi: pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat lokasi atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa. Padahal, paket pemeliharaan ini sangatlah diminati oleh penyedia jasa/barang atau kontraktor.
Berdasarkan informasi yang diterima HR, bahwa pada beberapa titik lokasi swakelola, ternyata di lokasi itu ada pekerjaan yang sama dari hasil tender. Demikian juga pada paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang dibuat oleh Satker atau PPK, di lokasi itu justru yang mengerjakan adalah “penyedia jasa atau rekanan” yang selama ini menjadi “rekanan binaan”. Parahnya, volume pekerjaan itu pun diindikasikan telah dikurangi.
Menanggapi hal itu, Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan surat bernomor: 020/HR/IV/2015 tanggal 20 April 2015 kepada Kepala Satker PJN Wilayah I Banten, Amri, ST. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Ketua LSM Patriot Transparansi Indonesia, Lamser, menilai bahwa dana swakelola di PJN Satu Banten, dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh Satker PJN I Banten tersebut, dinilai asal-asalan dan tidak maksimal, lantaran masih banyak terlihat jalan yang kembali rusak dan berlubang, sehingga pada waktu turun hujan, banyak ruas jalan yang digenangani air.
“Bahwa pelaksanaan yang dibiayai oleh swakelola itu, selain diduga tidak jelas dan asal-asalan dikerjakan, dan itu tercaver pada tahun 2014 lalu, karena masa jalan aspal yang berlubang ditambal pakai semen, bahkan ada pekerjaan yang belum selesai, hanya di beri sirtu lantas ditinggalkan, entah kenapa, alasanya tidak jelas, sehingga jalan ini rusak lagi, padahal tidak ada mobil truk yang melintas disini,” katanya seraya menambahkan, tahun ini (2015) dianggarkan lagi dana swakelola yang hal ini sebenarnya tidak perlu dianggarkan untuk swakelola, melainkan di tender saja atau kontrak, karena peminatnya sendiri seperti rekanan banyak yang ikut tender, tetapi itulah karena dana swakelola yang dikelola instansi sendiri sehingga diduga suka-sukanya memakai anggaran swakelola tersebut dan diduga menjadi dana siluman saja.
Sedangkan Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, menilai bahwa dana swakelola yang dikelola Satker PJN Wilayah I Banten, setiap tahunnya tidak jelas dimana lokasi proyek, nilai atau berapa anggaran tiap titik kegiatan dan siapa yang mengerjakan.
“Seluruh kegiatan yang telah disetujui pihak-pihak terkait harus memiliki aturan main yang dijalankan sesuai aturan berlaku. Jika kegiatan tersebut diswakelolakan, aturan apa yang dipakai sebagai payung hukum?” tanyanya.
Oleh karena itu, sesuai Perpres 70 tahun 2012 pasal 26, tidak ada satu klausal pun yang menyebutkan pekerjaan fisik bisa diswakelolakan. Selain melanggar Perpres 70 tahun 2012, katanya, pejabat yang memakai anggaran swakelola telah melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, huruf (i).
“UU No 20 tahun 2001 pada huruf (i) secara tegas telah menyebutkan, bahwa PNS tidak bisa melakukan kegiatan pemborongan. Bila dilanggar akan mendapat sanksi denda sebesar Rp500 juta. Sebab sadar atau tidak, dengan mengerjakan sendiri kegiatannya, Satker telah melakukan upaya jasa pemborongan,” ujarnya.
Namun demikian, katanya lagi, bahwa proyek swakelola yang dikelola Pemerintah atau Kementerian PU ini, memang hampir semua dikerjakan bermasalah, bahkan pengawasannya pun tidak kelihatan ketat.
“Ya, kalau dihitung dana swakelolanya yang setiap tahun dikucurkan boleh dikatakan sia-sia. Untuk itu, diminta audit khusus untuk pengelolaan dana swakelola itu, dan selain itu juga pengawasan diperketat dalam pelaksanaan jalan nasional itu,” ujarnya kepada HR, (8/5). ■ tim/p/kornel

Tinggalkan Balasan