Di Satpas SIM Polrestabes Bandung, Pemohon SIM C Ngaku Bayar Rp350 Ribu

oleh -431 views
oleh
Satpas SIM Polrestabes Bandung
BANDUNG, HR – Oknum Anggota Unit Regident Satlantas Polrestabes Bandung diduga telah membuat satpas SIM (Surat Ijin Mengemudi) menjadi ajang memperkaya diri. Pelayanan buruk, menyalahgunaan jabatan dan wewenang, mempersulit pemohon SIM diduga terjadi tiap hari sehingga seorang pemohon SIM harus mengeluarkan biaya yang besar agar dapat memperoleh SIM.
Sofian Hadi Permana, warga Gang Suka Mulya 1 Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung, usai mengambil SIM C di loket pengambilan SIM, Rabu, 30 September 2015 lalu mengatakan kepada tim HR bahwa biaya yang dia keluarkan untuk memperoleh SIM C adalah sebesar Rp 350.000,-. Sofian yang mengaku sebagai karyawan pabrik ini juga mengatakan bahwa tanpa ada uang akan sangat sulit lulus ujian teori maupun ujian praktek.
Paur SIM, IPTU Bambang yang dikonfirmasi (30/9) terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk memperoleh SIM, menolak menjawab. “Saya tidak berwenang menjawab, kalau konfirmasi untuk berita, itu wewenang Kanit Regident, bapaknya tidak ada, besok sajalah, nanti saya sampaikan”, kata IPTU Bambang.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP M Ardi Wibowo SH melalui Panit 1, IPDA Eni Rahayuningsih yang dikonfirmasi HR (1/10) menjelaskan bahwa pemohon SIM membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yaitu pemohon SIM C sebesar Rp 100.000,- dan pemohon SIM A sebesar Rp 120.000,- dengan ketentuan memiliki KTP Kota Bandung dan harus ikut ujian teori dan praktek.
Mengenai biaya sebesar Rp 350.000,- yang dikeluarkan Sofian untuk memperoleh SIM C, IPDA Eni Rahayuningsih mengatakan itu tidak benar, karena setiap pemohon langsung membayar di BRI.
Sumber HR mengatakan bahwa jika pemohon SIM mengurus melalui biro jasa, maka pihak biro jasa membayar Rp 440.000,-. Jika pemohon SIM mengurus melalui oknum wartawan, maka si wartawan harus membayar Rp 300.000,- jika melalui Staf Min Lantas hanya bayar PNBP tapi bisa memakan waktu hingga empat hari. Menurut sumber HR, biaya biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan dan biaya sidik jari. Ujian teori dan ujian praktek diduga hanya menjadi alat untuk mempersulit masyarakat mendapatkan SIM.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2010 bahwa biaya SIM C adalah Rp 100.000,- dan SIM A adalah Rp 120.000,-. Satpas SIM Polrestabes Bandung diduga telah menjadi arena korupsi dan pungli. ■ pem

Tinggalkan Balasan