Di Satker SNVT PJNW II Jambi, Tender ‘Dikondisikan’?

oleh -573 views
oleh
JAMBI, HR – Dua paket yang dilelang di Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, yang bersumber dana APBN Kementerian PUPR 2016 diduga bermasalah. Pasalnya, selain sarat kepentingan dengan dikondisikan, juga langgar Permen PU No. 19/PRT/M/2014, Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 dan juga Perpres 54/2010 dan perubahannya?.
Dari data website Kementerian PUPR, kedua paket yang dimaksud, yakni Paket Preservasi dan pelebaran jalan arah ke Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sei Bengkel dengan Kode Lelang: 4283064, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp43.064.280.000, yang dimenangkan oleh PT Hanro senilai Rp41.562.467.000; dan paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Bts.Kerinci – Bts Prov Sumbar dan Dalam Kota Sungai Penuh dengan (kode lelang: 4284064) dan HPS-nya Rp20.838.245.000, yang dimenangkan PT Hendra Putra senilai Rp19.833.436.000.
Data badan usaha yang diperoleh dari LPJKNET, dan berdasarkan persyaratan didalam dokumen pengadaan yang disampaikan oleh pemenang PT Hanro dalam pengalaman sejenis pada Subkalisifikasi/Klasifikasi S1003/M1 untuk perhitungan KD tidak mencukupi. KD perusahaan senilai Rp5.520.000.000 tahun 2009 sebagai pengalaman tertinggi (3Npt) pada pekerjaan sejenis/kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir, sedangkan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya mendekati dari HPS sebesar Rp43.064.280.000 pada paket Preservasi dan Pelabaran Jalan Arah Ke Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sei Bengkel.
Pemenang PT Hanro yang memiliki pada SBU: Subkalisifikasi/Klasifikasi S1003 – jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara – adalah kualifikasi M1, padahal paket yang dilelang sesuai nilai HPS-nya merupakan kualifikasi M2, sehingga menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, yang mana perusahan pemenang seharusnya mengikuti lelang atau mengerjakan paket dibawa nilai Rp 10 M.
Begitu pula sebaliknnya, pada paket Preservasi dan Pelabaran Jalan Bts.Kerinci – Bts Prov Sumbar dan Dalam Kota Sungai Penuh, yang dimenangkan perusahaan PT Hendra Putra, dimana perusahaan ini memiliki SBU kualifikasi Besar/B1 untuk subbidang S1003, padahal paket yang dilelang sesuai nilai HPS Rp20.838.245.000 adalah untuk jatah kualifikai M2, dan bila berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014, maka seharusnya pemenang PT Hendra Putra gugur, karena yang harus diikuti lelang atau mengerjakan paket diatas nilai Rp 50 M.
Bahkan kedua perusahaan pada masing-masing paket yang dimenangkan termasuk sebagai penawar tinggi hingga diduga tidak menyelamatkan keuangan negara. Misalnya, di paket Preservasi dan Pelabaran Jalan Arah Ke Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo) – Sei Bengkel yang dimenangkan PT Henro, adalah dari empat peserta yang memasukkan harga yakni PT Bunga Pantai Bersaudara Rp 39.979.809.000, PT Bina Uli Rp 40.272.185.000, PT Karya Dharma Jambi Persada Rp 40.697.482.000 dan PT Hanro Rp 41.562.467.000; dan pemenang PT Hendro adalah urutan tertinggi.
Sedangkan di paket Preservasi dan Pelabaran Jalan Bts.Kerinci – Bts Prov Sumbar dan Dalam Kota Sungai Penuh, dimana pemenang PT Hendra Putra merupakan urutan kelima dari tujuh yang memasukkan harga, yakni PT Putri Prabu Jakso Rp 18.113.728.000, PT Giant Eka Sakti Rp 18.952.000.000, PT Ariel Abadi kencana Rp 19.194.885.000, PT Cendana Indah Karya Rp 19.617.928.000, PT Hendra Putra Rp 19.772.954.000, PT Res Karya Rp 19.887.459.000 dan PT Sumber Swarnanusa Rp 20.420.000.000, yang kemudian pemenang PT Hendra Putra pada tahap urutan penawaran harga disebut nilainya Rp 19.772.954.000, sedangkan di pengumuman pemenang atau dikontrak dimana disebut nilainya menjadi Rp 19.833.436.000.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan surat bernomor: 020/HR/IV/2016 kepada Kepala Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, tanggal 25 April 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan baik dari Kasatker, PPK maupun Pokjanya hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan menilai, bila ada bermasalah soal tender di Satker PJN Jambi, maka laik diusut pihak terkait.
“Dipersilahkan dan meminta aparat terkait turun mengawasinya dan mengusutnya,” ujarnya kepada HR, (10/6), di Kompleks PU Pattimura, Jakarta.
Selain meminta aparat terkait untuk turun, katanya, juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar untuk infrastuktur jalan tersebut yang bersumber dari APBN Kementterian PUPR itu karna diduga berpotensi terhadap penyimpangan. tim

Tinggalkan Balasan