Di Satker PSPAM Strategis Cipta Karya, PT Duta Abadi dan Kartika Ekayasa Menang Tanpa Dokumen Asli

oleh -2.3K views
oleh
Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo

JAKARTA, HR – Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, membuat terobosan tender yang mengangkangi peraturan pengadaan barang dan jasa demi memenangkan kontraktor ‘pengantin’ pada paket-paket tertentu.

Terobosan regulasi yang dilakukan PSPAM Ditjen Cipta Karya yakni meloloskan dokumen tender saat evaluasi administrasi yang menyertakan surat rekomendasi dari asosiasi-asosiasi masyarakat jasa konstruksi, perihal pengurusan SBU/SIUJK.

Terobosan itu terbilang ‘super’, karena berdasarkan penafsiran pada regulasi yang ada, tidak dibenarkan melampirkan dokumen SBU/SIUJK dalam bentuk surat rekomendasi. “Umumnya asli,” ujar beberapa masyarakat jasa konstruksi kepada HR.

Jawaban Kasatker PSPAM kepada Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com oleh Rachmat Budi Siswanto (sekarang dipimpin Anggiat PN Simare-mare) menegaskan, bahwa proses lelang paket Pembangunan SPAM IKK Lumbung Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan PT Duta Abadi hanya menyampaikan Surat Rekomendasi DPP Gapkaindo Sulawesi Selatan, karena SBU PT Duta Abadi dalam proses pengurusan di LPJKD Sulawesi Selatan.

Begitu pula, pemenang PT Kartika Ekayasa pada Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket I dengan rekomendasi dari BPC Gapensi Jakarta Pusat, karena SBU/SIUJK PT Kartika Ekayasa juga sedang dalam proses registrasi.

Pernyataan Kasatker itu justru bertolak belakang dengan syarat kualifikasi yang diminta oleh Pokja ULP Satker PSPAM, yakni meminta SIUJK/SBU yang masih berlaku. Dalam syarat lelang itu, tidak disebutkan surat rekomendasi seperti yang diutarakan Kasatker. Pokja ULP meminta SBU S1008 – Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal.

Celah Persoalan
Berdasarkan pemberitaan HR dan harapanrakyatonline.com sebelumnya, sebanyak dua paket di PSPAM Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, yang bersumber APBN 2017 untuk pekerjaan multiyear (2017-2018), diduga dimenangkan perusahaan binaan dengan melampirkan dokumen tidak valid.

Kedua perusahaan itu dilampirkan ketika mengikuti proses lelang pada paket Pembangunan SPAM IKK Lumbung Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur dengan nilai HPS Rp 40.000.000.000, dengan penawaran Rp 32.000.598.000 dimenangkan PT Duta Abadi; dan paket Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket I yang dimenangkan PT Kartika Ekayasa senilai Rp 62.812.000.000 dari nilai HPS Rp 70.000.000.000.

PT Duta Abadi berdomisili di Kota Makassar, Sulsel, juga memiliki double Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni di penetapan pemenang tercatat: 02.679.353.9-801.000, serta di website LPJK NET tertayang No: 01.611.326.8-801.000. Sehingga sangat diragukan saat digunakan untuk penagihan kontrak.

Bahkan “Tahap Lelang Saat Ini” atau jadwal yang dimulai dari Pengumuman Pascakualifikasi yakni tanggal 24 Mei – 11 Juli 2017/Download Dokumen : 24 Mei – 11 Juli 2017/.Evaluasi Dokumen kualifikasi 14 Juli – 18 Agustus 2017/Pembuktian Kualifikasi 15 Agustus – 16 Agustus 2017 dan seterusnya sampai penandatanganan kontrak tanggal 28 Agustus 2017/Lelang Sudah Selesai.

Di saat proses tender itu, SIUJK/SBU S1008 milik PT Duta Abadi telah habis masa berlakunya pada 12 Agustus 2017, yakni sebelum Tahap “Pembuktian Kualifikasi” tanggal 15 – 16 Agustus 2017.

Demikian juga yang dialami PT Kartika Ekayasa, sesuai jadwal proses lelang yakni dimulai dari Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 30 Mei- 25 September 2017. Kemudian untuk Pemasukan Dokumen tanggal 30 Mei – 25 September 2017, Evaluasi Dokumen Kualifikasi 29 September -16 Nopember 2017, Pembuktian 08 Nopember 2017, dan seterusnya sampai penandatanganan kontrak tanggal 23 Nopember 2017/Lelang Sudah Selesai.

Pada paket ini, proses lelangnya terbilang sangat lama dan memakan durasi hingga enam bulan. SIUJK/SBU PT Kartika Ekayasa juga telah habis masa berlakunya per tanggal 15 Agustus 2017.

Anehnya, “tahap lelang saat ini” misalnya, untuk pemasukan download dokumen kualifikasi dimulai 30 Mei hingga 25 September 2017 (sekitar 4 bulan-red). Durasi panjang ini diduga dilakukan untuk mengulur-ulur waktu menunggu proses SIUJK/SBU cetak baru PT Kartika Ekayasa dari LPJK.

Masih soal tahap/jadwal lelang, Pokja juga melaksanakannya tidak sesuai urutan proses lelang. Artinya, untuk tahap “evaluasi harga” lebih duhulu dilakukan dari pada “evaluasi dokumen kualifikasi” dan “pembuktian kualifikasi”.

Berdasarkan hal itu, seharusnya PT Duta Abadi dan PT Kartika Ekayasa gugur/batal, mengingat dokumen SBU telah habis masa berlakunya.

Konfirmasi
Konfirmasi dan klarifikasi Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com, yang dilayangkan untuk pertanyakan Pembangunan SPAM IKK Lumbung Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan PT. DA tanggal 24 Nopember 2017 dengan Nomor: 88/HR/XI/2017, dan untuk paket Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket I yang dimenangkan PT. KE, bernomor: 92/92/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017.

Menjawab kedua surat konfirmasi HR dan harapanrakyatonline.com, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Air Minum Strategis, Rachmat Budi Siswanto melalui suratnya bernomor: UM.01.01/Strategis-AM /4 tanggal 4 Desember 2017, yang dimenangkan oleh PT DA menjelaskan, bahwa SBU pemenang PT Duta Abadi, calon penyedia jasa mengisi data dan Isian Kualifikasi yang terdapat dalam SPSE dan formulir isian Kualifikasi.

“Pokja melakukan pembuktian kualifikasi dengan melihat dokumen asli yang dibawa oleh calon penyedia jasa, dan telah mengacu kepada dokumen pengadaan Bab II Instruksi Kepada Peserta,” ujar Rachmat Budi Siswanto yang kini dipimpin Anggiat PN Simare-mare.

Pada saat pembukaan penawaran tanggal 13 juli 2017, kata Kasatker PSPAM, bahwa SBU PT Duta Abadi masih berlaku dengan hasil pembukaan penawaran PT Duta Abadi sebagai penawar terendah.

“Jadi, pokja juga telah melakukan pembuktian kualifikasi, dan PT Duta Abadi menyampaikan membuktian berupa Surat Rekomendasi asli dari DPP Gapkaindo Sulawesi Selatan No. 12/IVVD/G-55B/2017 Tanggal 16 Agustus 2017, yang menerangkan bahwa SBU PT Duta Abadi dalam proses pengurus di LPJKD Sulawesi Selatan dan telah lulus sertifikasi,” ujar Rachmat Budi seraya menambahkan SBU selesai cetak pada 20 Nopember 2017.

Terkait dengan NPWP PT Duta Abadi, kata Kasatker, bahwa NPWP Duta Abadi yang benar adalah No. 02.679.353.9-801.000. Adapun tampilan di LPJK Net akan direvisi oleh yang bersangkutan, dan tanggal kontrak dilakukan tanggal 23 Nopember 2017 dengan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IIB.

Lalu, jawaban Kasatker terkait PT Kartika Ekayasa tertuang pada Surat No: UM.0101Strategis-AM/62, tanggal 11 Desember 2017, menjelaskan, sesuai jadwal pembukaan penawaran tanggal 29 September 2017, PT Kartika Ekayasa di dalam dokumen penawaran yang diupload juga melampirkan Surat Keterangan dari BPC Gapensi Jakarta Pusat No. 16/BPC-DKI/S-KET/VIII/2017 tertanggal 26 September. Surat Keterangan BPC Gapensi Jakpus itu menyebutkan bahwa SBU PT Kartika Ekayasa saat ini sedang dalam proses registrasi/permohonan sertifikasi SBU dan Proses SIUJK.

“Pokja juga telah melakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 8 Nopember 2017, dan PT Kartika Ekayasa dapat menyampaikan/membuktikan SBU asli tertanggal 27 September 2017 dan berlaku sampai dengan 26 September 2020,” ujar Rachmat Budi Siswanto, serta menambahkan, kontrak antara PT Kartika Ekayasa dengan PPK Pembinaan Teknis dilakukan tanggal 14 Desember 2017.

Buka Bobrok Sendiri
Gintar Hasugian, ketua umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menilai, apa yang disampaikan oleh Kasatker PAM Strategis Ditjen Cipta Karya, jelas telah membuka bobrok sendiri.

Lelang di Satker PAM Strategis pada dua paket tersebut terkesan dilaksanakan tidak professional. Ada dugaan, kedua perusahaan pemenang adalah rekanan binaan, sehingga segala dokumen lelang milik rekanan binaan yang belum terpenuhi, akan “diselamatkan” oleh Pokja/PPK/Satker.

“Kalau bisa pakai surat rekomendasi asosiasi tanpa melampirkan SBU/SIUJK asli dan masih berlaku, kenapa tidak semua peserta ikut tender? Kalau saya ikut tender di tempat itu, dan melampirkan surat rekomendasi, pasti perusahaan saya dikalahkan. Saya yakinkan itu,” kata Gintar. tim

Tinggalkan Balasan