Di Satker PJNW Satu Sumbar, KD Nol Jadi Pemenang

oleh -523 views
oleh
JAKARTA, HR – Tender di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Satu Provinsi Sumatera Barat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang bersumber dari ABPN 2015 diduga melakukan konspirasi, dengan memenangkan perusahaan yang baru berdiri untuk melaksanakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar.
Benarkah demikian? Berdasarkan website Kementerian PUPR, dimana paket yang dimaksud adalah paket Pelebaran Jalan Ranjau Batu (BTS – Prov Sumut) – Panti – BTS Kota Lubuk Sikaping – Kumpulan, dengan nilai HPS Rp54.961.420.000, sedangkan pemenangnya adalah PT Mega Duta Konstruksi (MDK) dengan penawaran Rp53.301.008.377 atau 96,97 %.
Pemenang (PT MDK) adalah peserta urutan penawar kelima terendah dari enam peserta yang memasukkan harga, diantaranya PT Mega Duta Konstruksi Rp53.289.793.000/hasil koreksi Rp 53.301.008.377 (pemenang); PT Ananda Pratama Rp54.111.796.054/pemenang cadangan; PT Vende Mestika Rp45.048.921.989; PT Anugerah Karya Agra Sentosa Rp51.880.711.442; PT Citra Agung Utama Rp46.578.203.158; dan PT Subur Brothers Rp51.523.992.601.
Penawaran dari pemenang tender yang dimenangkan tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan negara, akibat tidak ada pertimbangan dari Satker maupun Pokja.
Dan anehnya, bahwa perusahaan pemenang adalah gred lima (M1), yang seharusnya tidak mengerjakan paket diatas senilai Rp50 miliar. Dan berdasarkan detail data LPJK NET, bahwa sesuai akta notaris terungkap pemenang tergolong perusahaan yang baru didirikan, yakni tanggal 5 Mei 2014 dengan kualifikasi M1, dan perusahaan ini belum memiliki pengalaman kerja atau sejenis yakni S1003 (Jasa Pelaksana untuk Jalan (kecuali jalan layang), Jalan, rel Kereta Api dan Landasan Pacu Bandara).
Oleh karena itu, bahwa yang mengerjakan paket ini sesuai total HPS senilai Rp54.961.420.000 adalah non kecil dengan kualifikasi B1/B2, atau berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dn Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, maka bahwasan paket Pelebaran Jalan Ranjau Batu (BTS – Prov Sumut) – Panti –BTS Kota Lubuk Sikaping – Kumpulan dengan HPS Rp54.961.420.000, maka dalam Dokumen Pengadaan ditetapkan Persyaratan Subkualifikasi peserta adalah persyaratan BI dan B2.
Berdasarkan hal itu, pemenang PT MDK seharusnya sudah gugur atau tidak memenuhi persyaratan. Anehnya lagi, bahwa Pokja mencantumkan dalam dokumen pengadaan, yakni salah satu persyaratan mengikuti lelang harus sesuai dengan Permen No. 8/PRT/M/2011.
Bahkan sesuai Peraturan Menteri PU No: 07/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, pada Pasal 6d (5) yang berbunyi : Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp30.000.000.000, dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Berdasarkan hal tersebut, maka PT MDK dengan kualifikasi menengah/M1 ini seharusnya tetap atau layak mengerjakan paket bernilai antara Rp 2,5 miliar sampai Rp30 miliar. Namun mengapa perusahaan itu justru dipaksakan mengerjakan paket diatas Rp50 miliar?
Bahkan perusahan pemenang dengan memakai dukungan peralatan diduga milik Balai Besar PJN seperti alat AMP, Compresor, Tandem Roller, Wheel Roller, Jack Hammer dan lainnya. Benarkah demikian?
Sayangnya, konfirmasi Surat Kabar Harapan Rakyat yang dilayangkan dengan nomor surat: 001/HR/1/2016 tanggal 18 Januari 2016, dan dikirim melalui pos dengan alamat Jl. Khatib Sulaiman No.9 Padang, yang ditujukan kepada Kasatker PJN Wilayah Satu Sumatera Barat, namun sampai saat ini belum juga berbalas.
LSM Bicara
Menanggapi hal itu, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan, menyatakan, siapapun yang bermain dalam lelang di Satker PJN I Sumbar itu diminta diusut, dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau dibiarkan terus-menerus, maka jelas-jelas hal ini akan berulang kembali pada tahun-tahun mendatang, dan wacana memberantas korupsi di pemerintahan Jokowi dan Kemen PUPR adalah omong kosong.
Ditambahkannya, tender ini diduga ada yang berkepentingan hingga tercipta dikondisikan untuk menggolkan rekanan tertentu sebagai pemenang.
“Aneh memang, perusahaan pemenang berkelas M1 dan itu pun belum memiliki KD, namun bisa menang di kelas M2 atau B1. Sudah ada pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi berdasarkan Permen PU No.8/2011, jadi mengapa hal itu harus dilanggar, ada apa?” ujarnya. tim

Tinggalkan Balasan