Di Satker PJNW Satu Banten, Permen PUPR No 31/2015 Dibuat untuk Dilanggar

oleh -561 views
oleh
BANTEN, HR – Perusahaan plat merah, PT Amarta Karya, menjadi pelaksana proyek Pembangunan Jembatan Gantung Kolelet Cs dengan masa kontrak 80 hari kerja, dimulai 5 Oktober 2015 sampai 31 Desember 2015, di Satuan Kerja PJN Wilayah I Banten, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, berkat campur tangan pemerintah pula.
Berdasarkan aturan main tender, yang tertuang pada Peraturan Menteri PUPR No 31 Tahun 2015, disebutkan pasal 6d ayat (5), atas perubahan Permen PU No 7/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, mulai berlaku tanggal 26 Agustus 2015, disebutkan, “bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dituangkan dalam pengumuman pelelangan dan dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi.”
Dalam peraturan itu sangat jelas penulisan dan penafsirannya bahwa proyek bernilai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar seharusnya dikerjakan oleh kualifikasi Menengah (M2). Berarti, menurut Menteri PUPR, perusahaan kualifikasi non kecil (B1) tidak diperkenankan menjadi pelaksana proyek bernilai tersebut diatas.
Begitu pula, Peraturan Menteri PU No 19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi yakni: salah satunya (usaha besar/B1) melaksanakan paket yakni sampai Rp 250 M. Dengan demikian, bahwa perusahaan besar/non kecil/B1 pada bidang/subbidang SI004 (Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway), sepantasnya mengerjakan proyek bernilai lebih dari Rp 50 miliar.
Namun, bagaimana dengan PT Amarta Karya, perusahaan plat merah atau milik pemerintah, justru menjadi pelaksana proyek bernilai dibawah Rp50 miliar, yakni Pembangunan Jembatan Gantung Kolelet Cs dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 45.640.485.000, sedangkan penawaran perusahaan negara itu hanya Rp 42.674.036.000. Kontrak PT Amarta Karya tercatat: KU.08.08/KTR/PJN-I/BPK-SPSR/190, dan Nomor NPWP-nya tercantum: 01.000.019.8-051.000.
PT Amarta Karya memenangkan paket itu setelah mengalahkan dua pesaingnya yakni PT Bukaka Teknik Utama dengan penawaran Rp39.551.910.000 dan PT Fatma Nusa Mulia dengan penawaran Rp44.877.397.553. PT Amarta Karya ditetapkan menjadi pemenang pada tanggal 23 September 2015.
PT Pendamping
PT Bukaka Teknik Utama dan PT Fatma Nusa Mulia diduga sebagai perusahaan pendamping bagi PT Amarta Karya, agar seakan-akan tender tersebut telah sesuai dengan aturan dan administratif yang berlaku.
Berdasarkan investigasi Surat Kabar Harapan Rakyat terungkap bahwa PT Fatma Nusa Mulia yang berdomisili di Riau, mengantongi bidang/subbidang S1004 dengan KD Nol (0) dan berkualifikasi M1.
Begitu pula dengan PT Bukaka yang berdomisili di Cileungsi Bogor, ternyata tidak bergerak di kode S1004. Perusahaan besar ini bergerak dibidang pembangkit listrik dan jaringan transmisi/EL001 dan EL004.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, sudah dipastikan bahwa lelang pada paket itu hanyalah akal-akalan, dan proses lelang yang dilaksanakan hanyalah keterpaksaan demi memenuhi aturan main lelang.
Beda NPWP
Kejanggalan lain terlihat pada penetapan pemenang PT Amarta Karya, dimana penyampaian atau pemenuhan data dokumen pengadaan tidak sesuai dengan persyaratan, yakni adanya perbedaan NPWP.
Berdasarkan data dari lpjk.net, NPWP pemenang tercatat: 01.000.019.8-093.000, sedangkan di penetapan pemenang, NPWP tertulis: 01.000.019.8-051.000.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan proses lelang paket Pembangunan Jembatan Gantung Kolelet Cs kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, Amri ST, yang disampaikan 21 Desember 2015, dengan nomor surat: 083/HR/XII/2015, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker maupun mewakilinya seperti PPK atau Pokja.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan, menilai bahwa pelelangan yang dimenangkan perusahaan plat merah di Satker PJN Wilayah Satu Banten, patut dicurigai ada permainan hingga memenangkan rekanan yang dimenangkan dibawah Rp50 M, yang seharusnya bukan haknya melainkan hak perusahaan menengah atau M2.
“Oleh Karena itu, kita meminta selain aparat terkait segera turun mengusutnya, termasuk Irjen Kementerian PUPR segera turun ke Banten, dan juga kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan, agar tidak terulang lagi di tahun anggaran 2016 yang sedang berjalan saat ini,” katanya kepada HR, (4/2), di Jakarta. tim





Tinggalkan Balasan