Di Satker PJN Satu Kalteng, Penawaran 99,9 Persen Jadi Pemenang

oleh -715 views
oleh
JAKARTA, HR – Pelaksanaan tender tahun angaran 2015 di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Satu Kalimantan Tengah, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RI yang bersumber dana APBNP diduga bermasalah? Bahkan penetapan pemenang merupakan hasil penawaran tertinggi yakni 99,9 persen dan diduga berafiliasi antar sesama peserta lelang.
Berdasarkan website Kementerian PUPR, paket yang dimaksud bermasalah itu adalah Pelebaran Jalan Asam Baru – Km 65 (Sp. Bangkal) (APBNP PA1) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp38.024.000.000, dimenangkan oleh PT Tri Dharma Mulia dengan penawaran Rp38.012.017.000 (99,9 persen), dengan nomor kontrak: HK.02.03/PJN-WIL.I.PPK-ABSPT/IX/249 Tanggal 17 September 2015, dan waktu pelaksanaan diberikan 103 Hari Kalender.
Pada paket itu, dimana peserta yang memasukkan harga ada enam perusahaan, sedangkan perusahan pemenang (PT Tri Dharma Mulia) merupakan penawar tertinggi. Keenam peserta itu yakni PT Tri Dharma Mulia (Rp38.014.400.000/hasil koreksi Rp 38.012.017.000/pemenang), PT Galih Medan Persada (Rp33.376.109.000), PT Anugerah Karya Agra Sentosa (Rp34.828.079.000), PT Persada Nusantara Prima (Rp35.349.550.000), PT Putra Seruyan Megah Jaya (Rp 32.295.990.000) dan PT Iyuhamulik Bengkang Turan (Rp 35.570.500.000).
Dari enam peserta itu, dimana dua peserta mengajukan sanggahan karena pelelangannya diduga tidak transpran, karena penawaran pemenang mencapai 99,9 persen atau mendekati HPS hingga berpotensi merugikan keuangan negara, dan juga adanya dugaan berafilasi sesama peserta dengan memuluskan peserta penawar tinggi sebagai pemenang.
Bahkan diduga peserta PT Tri Dharma Mulia (pemenang) berafilasi dengan PT PSMJ dan PT PNP yakni adanya kesamaan jenis, type, kapasitas, peralatan yang ditawarkan pada satu paket ini, kesamaan penulisan bahkan ada penulisan kesalahan dalam jangka waktu atau schedule pelaksanaan dalam tulisan 120 Hari Kalender, tapi dalam diagram/kolom enam bulan atau 180 Hari kalender, SDP 120 hari kalender atau 6 bulan.
Begitu pula sesuai dokumen pengadaan bahwa Jadwal atau waktu pelaksanaan 120 hari kalender, namun penetapan pemenang (PT Tri Dharma Mulia) tercatat dikontrak yakni 103 Hari Kalender.
Diduga bahwa pelelangan pada paket ini sudah diarahkan atau adanya pengaturan dan persekongkolan untuk memenangkan rekanan tertentu yang merupakan penawar tinggi hingga mendekati HPS. Tender ini pun sangat berpotensi telah terjadi pelanggaran Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres 4/2015 dan UU No. 5/1999 pasal 22 (bagian keempat/persekongkolan) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja PJN Satu Kalteng dengan surat nomor: 074/HR/XI/2015 Tanggal 9 Nopember 2015 dengan empat poin pertanyaan, namun Kasatker Ir Kalimonang MT melalui surat jawabannya tanggal 19 Nopember 2015 dengan nomor : HM.01.03/PJN.WIL.1/348 menjelaskan, dari enam penawar yang memenuhi persyaratan adalah PT Tri Dharma Mulia.
Kalimonang menambahkan, berdasarkan sisa waktu dihitung dari tanggal kontrak, PPK menetapkan 103 hari kalender untuk waktu pelaksanaan (tidak melebihi jadwal atau waktu yang telah ditentukan 120 hari), dan tidak ada kesama jenis, type, kapasitas, peralatan yang ditawarkan pada satu paket yang sama, tidak ada kesalahan penulisan dalam jangka waktu/schedule pelaksanaan yang dimaksud dalam jadwal pelaksanaan. Dalam foto jadwal pelaksanaan PT Tri Dharma Mulia yang dilampirkan seharusnya harus memperhatikan cacatan yang kiri bawah tabel schedule pelaksanaan bahwa satu kolom adalah 20 hari.
Kemudian pertanyaan Haparan Rakyat poin keempat, dimana dijawab Kalimonang, “tidak benar perihal itu yang disampaikan pada poin 4.”
Menanggapi hal itu, Kordinator Investigasi dan Pengkaji LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Sitiawan menilai, bahwa pelelangan di Satker PJN Satu Kalteng itu patut diduga ada permainan dengan memenangkan perusahaan penawaran tinggi sampai mendekati nilai HPS, ini jelas-jelas harus diusut.
“Kita berharap meminta aparat terkait segera turun mengusutnya, juga meminta kepada bapak Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan,” ujar Reza kepada HR, (20/11), di Komplek PU Pattimura, Jakarta.
Dia berharap agar aparat terkait seperti Kejaksaan Agung meminta turun ke lapangan untuk memantau proses lelangnya, dan juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang cukup berpotensi terhadap penyimpangan.
“Ya, tender paket dan juga pelaksanaan fisiknya oleh Satker PJN 1 Kalteng harus diawasi dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya, seraya menambahkan bila dikaitkan dengan statement/komentar Menteri PUPR pada awal tahun 2015 lalu menyatakan, “bila mendapatkan paket di satker/BBPJN harus ada uang pelican.” tim

Tinggalkan Balasan