Di Satker PJN II Kalteng Perusahaan Di-blacklist Dimenangkan

oleh -26 Dilihat
oleh
PALANGKARAYA, HR – Penetapan pemenang paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Tewah dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 21.014.000.000, dilingkungan Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah yang besumber APBN tahun 2017, diduga dimenangkan perusahaan yang telah di blacklist.
Ilustrasi
Berdasarkan aplikasi LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, bahwa proses pelelanganan sesuai tahapan dimulai pengumuman pascakualifikasi 5 Desember 2016 hingga 19 Desember 2016, dan selanjutnya tahap masa sanggah hasil lelang tanggal 02 Februari 2017 hingga 06 Februari 2017 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jas (SPPBJ) tanggal 08 Februari 2017 atau tanggal kontrak antara 09 sampai 10 Februari 2017.
Perusahaan yang menang adalah PT Wiradharma Muliajasa (PT WM) dengan penawaran harga Rp 19.965.000.000 atau 95 persen. Namun pada saat tahapan yakni akhir masa sanggah tanggal 6 Februari 2017, atau tanggal kontrak 10 Februari 2017 (selesai lelang) sudah masuk daftar hitam aktif di portal pengadaan nasional LKPP atau masuk blacklist.
Di-blacklist PT WM sesuai data di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni terkait: SK Penetapan: PA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur No : 12 Tahun 2017 dengan Pelanggaran : Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab dengan masa berlaku sanksi dimulai tanggal 6 Feb 2017 s/d 5 Feb 2019.
Masa berlaku blacklist tanggal 6 Februari 2017 hingga 6 Februari 2019, sedangkan tahapan proses lelang masih berjalan paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Tewah di lingkungan PJN Wilayah II Provinsi Kalteng, BBPJN XI, Ditjen Bina Marga. Berdasarkan fakta itu, seharusnya penetapan pemenang segera dibatalkan, mengingat proses lelang masih berjalan, dan bersamaan dengan PT WM di-blacklist.
Bahkan penetapan pemenang PT WM termasuk penawaran harga tinggi, dimana dari delapan peserta yang memasukkan dokumen penawaran harga, PT WM merupakan urutan ketujuh. Artinya, masih ada enam peserta penawar terendah yang layak sebagai pemenang dan menyelamatkan keuangan negara pada lokasi proyek Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Rewah, Kabupaten Gunung Mas.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satker Pelakasanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, bernomor: 20/HR/2017 tanggal 20 Maret 2017, namun sampai berita ini naik cetak belum ada tanggapan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Aparatur Negara), Gintar Hasugian, (20/04), di Jakarta, menjelaskan, telah adanya perusahaan di-blacklist pada saat proses lelang, maka hal itu harus dibatalkan.
“Aneh memang, telah jelas perusahaan masuk daftar hitam masih dipaksakan mengerjakan proyek paket Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tumbang Jutuh-Tewah. Ini sudah pasti diduga ada konspirasi antar Satker, PPK dan Pokja dengan perusahaan pemenang,” ujar Gintar, seraya berharap perhatian Menteri PUPR, agar merespon dan menindak tegas oknum anak buahnya yang bermain lelang di lingkungan PJNW II Kalteng, serta pihak TP4D Kejaksaan Tinggi mengawasi proyek yang bermasalah tersebut. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.