Di Satker PAM Strategis Ditjen Cipta Karya, Lelang Tahun Jamak “Diatur”

oleh -62 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Lagi, tender tahun jamak (2016-2017) di Satuan Kerja SNVT Pengembangan Air Minum (PAM) Strategis, Ditjen Cipta Karya dikondisikan dengan memenangkan perusahaan yang tidak mencukupi kemampuan dasar dan juga domisili diduga double.
Sesuai penayangan diaplikasi pengadaan SPSE Kementerian PUPR, dari sejumlah paket yang dilelang oleh Satker Pengembangan Air Minum Strategis, dimana salah satunya adalah paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 70.000.000.000, sedangkan pemenangnya Paesa Pasindo Engineering dengan nilai penawaran Rp 64.994.000.000.
Dalam pengumuman penetapan pemenang yang sudah selesai dinyatakan lelang pada tanggal 7 Februari 2017, namun entah bagaimana kemudian sesuai pengumuman diaplikasi Kementerian PUPR malah terjadi perubahan tanggal kontrak menjadi 17 Maret 2017 atau “lelang sudah selesai”. Bahkan dalam pengumuman lelang itu dicantumkan NPWP dan domisili atau alamat perusahaan pemenang yakni Jl. Ahmad Yani No.17 Pisangan Baru-Matraman-Jakarta Timur (Kota)-DKI Jakarta, namun faktanya telah pindah domisili.
Sedangkan persyaratan Sertifikat Badan Usaha yang diminta oleh Pokja Satker PAM Strategis, yakni S1008–Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal dan SBU – Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolah Air Minum dan Air Limbah (S1002).
Namun, untuk SBU Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal atau kode S1008 sebagai persyaratan utama, diduga perusahaan pemenang PT Paesa Pasindo Engineering (PPE) tidak mencukupi kemampuan dasar (KD) sebagai yang disyaratkan. Kemampuan dasar/KD senilai Rp 50.865.000.000 sehingga kurang dari nilai HPS yang dilelang pada Paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17) Rp 70.000.000.000.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Dan sesuai penayangan di LPJK NET, maka pengalaman sejenis (S1008) yang diperoleh PPE pada tahun 2012 dengan pekerjaan Infrastruktur Kav. I-26 A dan B, Phase II, dengan pemberi tugas PT Suryacipta Swadaya senilai Rp 16.750.000.0000 atau kemampuan dasar (3PNt) senilai Rp 50.865.000.000.
Begitu pula, pengumuman penetapan pemenang dimana domisili tercatat di Jl. Ahmad Yani No.17 Pisangan Baru-Matraman-Jakarta Timur (Kota)-DKI Jakarta, dan sesuai yang tayang di LPJK NET, domisili atau beralamat di Jl. HR Rasuna Said, Gedung Menara Palma Jakarta Selatan sehingga diduga domilisi double atau mana yang benar?
Bahkan dalam waktu bersamaan lelang, PPE juga pemenang atau mengerjakan pada paket Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Kap. 150 L/dt pada SPAM Regional Mojolamong (9/MJK-LMG/REG/2016)/Tahun Jamak (2016-2017) dibawa Satker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Jawa Timur, dengan persyaratan SBU kode S1002 – Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolah Air Minum dan Air Limbah, sehingga diduga kode S1002 yang termasuk disyaratkan di paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17) hanya sebagai formalitas.
Persyaratan lainnya, seperti personil inti khususnya SKA dan peralatan yang diajukan perusahaan pemenang (PPE), diduga tidak sesuai persyaratan dalam dokumen pengadaan, bahkan overlapping dalam “waktu bersamaan”.
Padahal diketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, sehingga tidak sesuai aturan didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Pemenang PPE dalam waktu bersamaan mengerjakan di paket Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Kap. 150 L/dt pada SPAM Regional Mojolamong (9/MJK-LMG/REG/2016)/Tahun Jamak dan paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang (MYC16-17).
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi bernomor: 15/HR/II/2017 Tanggal 27 Februari 2017 kepada Kepala Satker SNVT Pengembangan Air Minum Strategis. Namun sampai dua bulan lebih ditunggu jawaban atau tanggapan dari Kasatker yang dipimpin Rachmat Budi Siswanto, belum ada hingga berita ini naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian meminta proses lelang tahun jamak dilingkungan Satker Pengembangan Air Minum Strategis agar diusut tuntas, bukan saja paket Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Palembang, yang lainnya juga diawasi aparat terkait seperti Kejaksaaan atau Polri.
“Berharap kepada tim TP4D Kejati Sumatera Selatan turun mengawasi proyek tersebut,” ujar Gintar kepada HR, (3/5), di kompleks PUPR Pattimura, Jakarta. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.