Di Kota Jakbar Segel IMB Bertebaran, Tak Ada Pembongkaran

oleh -498 views
oleh
JAKARTA, HR – Bangunan Indomart yang terletak di Jalan Komplek Kavling Polri Kedaung Kali Angke RT 012/02 Kelurahan Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng, dan bangunan menara di RT 009/001 Kelurahan Kembangan Selatan Kec Kembangan, Jakbar, sudah lama mendapat plang segel dari Sudin Penataan Kota Jakbar, namun sampai sekarang tak kunjung ada sanksi lanjutan yakni pembongkaran. Ada apa?
Bangunan Indomart telah lama disegel, tidak pernah dibongkar.
Lebih parahnya lagi, bangunan Indomart tersebut telah mendapat protes dari warga, bahkan kabarnya bangunan itu telah dilaporkan ke Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, melalui aplikasi qlue. Dan anehnya, sampai saat ini Sudin Penataan Kota Jakbar tidak mengeksekusi bangunan bermasalah tersebut.
Kabarnya lagi, ada oknum yang berusaha melindungi bangunan Indomart itu dari sanksi pembongkaran. Menurut sumber HR, sang pemilik disebut-sebut telah menyetorkan uang pengamanan agar tidak dibongkar, yang kabarnya mencapai angka Rp50 juta. Namun sayangnya, oknum si penerima sogokan itu masih disembunyikan narasumber HR.
“Kita lihat saja nanti, pasti akan terungkap,” ujar Narasumber.
Menara seluler telah disegel tapi masih ada pekerjaan.
Berdasarkan pantauan HR, bangunan tersebut telah dihadiahi segel oleh Sudin Penataan Kota Jakbar, akibat ramainya laporan warga yang memprotes keberadaan Indomart tersebut. Pembangunan Indomart itu juga memakan korban para pedagang yang berada di sekitar lokasi. Para pedagang yang ‘mengganggu’ Indomart itu digusur oleh Pemko Jakbar, dengan alasan menggunakan lahan tanpa izin.
Hal sama juga terjadi pada bangunan menara seluler yang berdiri megah di RT 009/001 Kelurahan Kembangan Selatan Kec Kembangan Jakbar.
Menara itu kini telah disegel oleh Sudin Penataan Kota Jakbar. Namun hingga saat ini Sudin Penataan Kota belum juga melakukan pembongkaran. Parahnya, walau papan segel terbentang lebar di manara tersebut, pembangunannya tetap dilaksanakan, seakan-akan pemilik menara menantang Pemprov DKI Jakarta.
Segel di menara seluler
Bangunan tower itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM), dan melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang tata cara mendirikan bangunan dan Pergub 128 tahun 2012.
Begitu juga dengan ijin yang sudah diatur dalam SK Tiga Menteri No 18 Tahun 2009 yang mencakup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal yang mengatur tentang mendirikan bangunan tower atau menara telekomunikasi.
“Kita hanya menjalankan tugas pak, jadi kita tidak mengetahui apa permasalahan perizinan atau yang lain-lain,” ujar salah satu pekerja saat ditemui HR.
Sementara itu, Walikota Jakbar Anas Effendi saat dikonfirmasi HR Kamis (7/4), terkait ijin pembangunan menara seluler tersebut masih belum menjawab. didit/kornel

Tinggalkan Balasan